Nasional

Wamenkomdigi: Hukum tak Boleh Digerakkan Sentimen Medsos

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengingatkan penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh sentimen yang berkembang di media sosial. Ia mendorong hukum harus tetap berjalan...

25 Juni 2026, pukul 01:43 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengingatkan penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh sentimen yang berkembang di media sosial. Ia mendorong hukum harus tetap berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan proses yang adil, meskipun tekanan opini publik di ruang digital semakin besar.

"Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka," kata Nezar dalam keterangan pers pada Rabu (24/6/2026).

Baca Juga

Nezar mengamati fenomena penegakan hukum berdasarkan sentimen di media sosial sudah terjadi di seluruh dunia selama hampir satu dekade akibat hadirnya ruang publik digital yang menyebabkan komunikasi publik menjadi lebih intens.

“Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global juga di mana komunikasi publik sekarang lebih intens terjadi di ruang publik digital,” ujar Nezar.

Nezar mengingatkan algoritma yang digunakan dalam platform digital tidak melakukan verifikasi fakta sehingga ruang digital rentan terhadap hoaks, disinformasi, misinformasi, maupun pembentukan persepsi yang tidak selalu sesuai dengan realitas.

“Algoritma tidak melakukan check dan recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik,” ucap Nezar.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait