REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria mengingatkan penegakan hukum tidak boleh ditentukan oleh sentimen yang berkembang di media sosial. Ia mendorong hukum harus tetap berjalan secara objektif berdasarkan fakta dan proses yang adil, meskipun tekanan opini publik di ruang digital semakin besar.
"Hukum tidak boleh digerakkan oleh sentimen, hukum tidak bisa digerakkan oleh kemarahan, hukum tidak bisa diputuskan berdasarkan suka atau tidak suka," kata Nezar dalam keterangan pers pada Rabu (24/6/2026).
Baca Juga- Usai Viral di Medsos, Ajudan Danrem dan Marshal Sepakat Akhiri Polemik Mandiri Jogja Marathon 2026
- Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Bermedsos, PM Inggris: Raksasa Teknologi Gagal
- 112 Siswa Terpapar Radikalisme dari Medsos dan Game Online, Begini Respons KemenPPPA
Nezar mengamati fenomena penegakan hukum berdasarkan sentimen di media sosial sudah terjadi di seluruh dunia selama hampir satu dekade akibat hadirnya ruang publik digital yang menyebabkan komunikasi publik menjadi lebih intens.
“Fenomena ini sudah terjadi hampir 10 tahun. Bagaimana kasus-kasus yang terekspos oleh media sosial mendapatkan perhatian yang luar biasa dari aparat penegak hukum. Sebetulnya bukan fenomena khas Indonesia, tetapi secara global juga di mana komunikasi publik sekarang lebih intens terjadi di ruang publik digital,” ujar Nezar.
Nezar mengingatkan algoritma yang digunakan dalam platform digital tidak melakukan verifikasi fakta sehingga ruang digital rentan terhadap hoaks, disinformasi, misinformasi, maupun pembentukan persepsi yang tidak selalu sesuai dengan realitas.
“Algoritma tidak melakukan check dan recheck. Disinformasi, misinformasi, rumor, dan penyesatan informasi bisa muncul dalam kasus-kasus publik,” ucap Nezar.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika