Nasional

WNA Australia Mesum di Halaman Rumah Warga Bali Ditangkap

Seorang WNA Australia ditangkap di Bali setelah melakukan tindakan asusila di depan rumah warga. Pelaku ditangkap sebelum terbang kembali ke Australia.

26 Agustus 2026, pukul 05:39 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal WNA Australia Mesum di Halaman Rumah Warga Bali Ditangkap CNN Indonesia Rabu, 26 Agu 2026 12:39 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ilustrasi. Seorang WNA Australia ditangkap di Bali setelah melakukan tindakan asusila di depan rumah warga. (Istockphoto/eclipse_images) Bali, CNN Indonesia --

Seseorang pria warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BA (27) ditangkap oleh kepolisian Polres Badung usai melakukan tindakan asusila di halaman rumah warga di Jalan Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

Aksi mesum BA bersama seorang wanita WNA yang belum diketahui identitasnya tersebut terekam CCTV dan viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy mengatakan terduga pelaku berinisial BA berhasil ditangkap sebelum kabur ke Australia. Ia ditangkap di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada Selasa (25/8) sekitar pukul 12.00 WITA.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berhasil mendeteksi wajah dan ciri-ciri pelaku, selanjutnya tim berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan terbang kembali ke Australia," kata Ariasandy, Rabu (26/8).

"Tim langsung bergerak cepat menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai, bersama petugas imigrasi, terduga pelaku berhasil diamankan sebelum naik pesawat," imbuhnya.

Lihat Juga :Polisi Pastikan Dua Video Mesum Bule Viral Bukan di Bali

Hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya. Peristiwa terjadi di sebuah gang di depan rumah warga di Jalan Pantai Berawa. Saat itu, pelaku mengaku bertemu dengan seorang wanita di salah satu beach club di kawasan tersebut dalam keadaan mabuk.

"Setelah itu keduanya keluar dan melakukan perbuatan tidak senonoh di depan rumah warga hingga dipergoki oleh pemilik rumah," jelasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Badung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melakukan koordinasi dengan pihak Imigrasi terkait status keimigrasian. Sementara untuk WNA perempuan belum dijelaskan sudah berhasil ditangkap atau tidak.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 406 dan/atau Pasal 407 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) tentang Tindak Pidana Pelanggaran Kesusilaan di Muka Umum.

"Polda Bali tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, apalagi yang dilakukan di tempat umum dan meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk menghormati norma, adat, dan hukum yang berlaku di Bali," ujarnya.

Sebelumnya, viral di media sosial dua orang warga negara asing (WNA) berhubungan seks di area pemukiman warga.

Lihat Juga :Polisi Buru 2 WNA Mesum di Halaman Rumah Warga Bali

Pejabat Sementara (Ps) Kasubsipenmas Sihumas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menerangkan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (22/8) sekitar pukul 18.29 WITA.

Saat itu saksi NKW (47) pemilik rumah ingin menghanturkan sesajen di depan rumahnya. Kemudian saksi terkejut melihat kejadian itu dan mencoba menghentikan aksi mesum kedua WNA itu dengan meneriakinya. Tetapi peringatan itu tak digubris keduanya.

Pemilik rumah langsung ke dalam rumahnya dan memberitahukan kepada kerabatnya.

"Keduanya melakukan tindakan asusila berlangsung 15 menit. Selesai melakukan adegan asusila kedua WNA itu langsung meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) dengan berjalan kaki," imbuhnya.

(kdf/isn) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait