JAKARTA -- Parlemen Yunani mengesahkan undang-undang yang melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
Undang-undang ini disahkan setelah Perdana Menteri Yunani Kyriakos Mitsotakis pertama kali mengumumkan rencana tersebut pada awal tahun ini. Mitsotakis menyebut kebijakan itu sebagai langkah yang sulit tetapi perlu.
Baca Juga- Marak Kasus Anak dalam Bahaya Akibat Kelalaian Orang Tua, Psikolog Tekankan Mindful Parenting
- Melindungi Anak dari Jebakan 'Teman Maya 24 Jam' di Ruang Digital
- Penggunaan Ponsel Setelah Pukul 22.00 Ganggu Kualitas Tidur Remaja
Aturan tersebut mencakup sejumlah platform media sosial, termasuk TikTok, Instagram, Facebook, dan X. Platform-platform itu diwajibkan menerapkan metode verifikasi usia yang proporsional dan andal untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan tersebut.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah awal pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak yang diberlakukan di Uni Eropa (UE). Menteri Tata Kelola Digital dan Kecerdasan Buatan Yunani, Dimitris Papastergiou, mengatakan pemerintah tidak bisa terus menunda tindakan sambil menunggu regulasi di tingkat Eropa.
Ilustrasi bijak menggunakan ponsel. - (Republika/Daan Yahya)
"Akan sangat mudah untuk tidak melakukan apa pun hari ini dan menunggu undang-undang Eropa yang sempurna. Namun, tantangan ini sudah ada di hadapan kita. Anak-anak semakin tenggelam dalam internet setiap hari, dan saya percaya pemerintah yang bertanggung jawab harus melakukan apa yang menjadi kewajibannya," kata Papastergiou dilansir laman Engadget, Sabtu (24/10/2026).
Dalam penerapannya, orang tua perlu mengunduh aplikasi yang didukung pemerintah, yakni Kids Wallet atau Gov.gr. Aplikasi tersebut akan dihubungkan dengan perangkat anak untuk memblokir akses ke media sosial.
Papastergiou mengatakan aplikasi itu dirancang untuk melindungi privasi pengguna sekaligus meminimalkan pengumpulan data pribadi. Sistem tersebut menggunakan teknologi age tokens atau token usia untuk mengonfirmasi usia seseorang tanpa mengharuskan pengungkapan data pribadi secara berlebihan.
Selain itu, platform yang tidak mematuhi ketentuan dalam undang-undang tersebut dapat dikenai denda berdasarkan Undang-Undang Layanan Digital Uni Eropa atau Digital Services Act. Pengesahan undang-undang ini mendapat penolakan dari partai-partai minoritas di parlemen Yunani. Namun, Mitsotakis memanfaatkan dukungan mayoritas pemerintahannya untuk meloloskan kebijakan tersebut.
Sebelumnya, Yunani telah melarang penggunaan telepon seluler di sekolah pada 2024. Hasil jajak pendapat juga menunjukkan bahwa larangan media sosial bagi anak-anak mendapat dukungan luas dari penduduk dewasa Yunani.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika