JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra bersama Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan tidak ada niat menghapus unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Keduanya mengeklaim pembahasan justru bertujuan memperjelas rumusan aturan demi memberikan kepastian hukum.
Penegasan tersebut disampaikan setelah Yusril dan Luhut berdiskusi mengenai rencana revisi UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Baca Juga- Pro-Kontra Definisi Korupsi, Pakar: Perhitungan Kerugian Negara Wajib Ada di Awal, Bukan Disusulkan
- Laporan: Menteri Singapura akan Kunjungi Indonesia di Tengah 'Ketegangan' Kedua Negara
- Perubahan Definisi Kerugian Negara akan Merevisi UU Tipikor? Menkum Supratman Merespons
Yusril mengatakan, pembahasan perubahan UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, tidak diarahkan untuk menghilangkan unsur kerugian keuangan negara yang selama ini menjadi bagian penting dalam penanganan perkara korupsi. “Jadi, di dalam diskusi-diskusi itu tidak ada niatan untuk menghapus kata-kata ‘merugikan keuangan negara’ itu,” kata Yusril.
Menurut Yusril, persoalan yang perlu dibenahi adalah rumusan mengenai keuangan negara yang dinilai memiliki beragam definisi dalam sejumlah peraturan perundang-undangan. Dia mengatakan kondisi tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian dalam penerapan hukum.
Pihaknya juga mengusulkan agar kategori perbuatan yang termasuk tindak pidana korupsi dirumuskan secara lebih jelas sehingga tidak membuka ruang penafsiran yang terlalu luas.
“Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi,” katanya.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika