REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menjamin pemerintah tak mencampuri vonis hakim terhadap eks Mendikbudristek Nadiem Makarim. Yusril menyebut vonis itu diketok hakim secara independen tanpa tekanan.
"Jadi harapan saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara fair, jujur dan adil dan sejauh ini memang pemerintah nggak pernah mencampuri urusan kasus Pak Nadiem itu ya," kata Yusril usai dirinya mengikuti ujian doktor ilmu filsafafat pada Kamis (2/7/2026) di Balai Sidang, Universitas Indonesia, Depok.
Baca Juga- Perwira Tinggi Polri Brigjen LMI Jadi Tersangka Korupsi MBG, Ini Kesalahan yang Menjeratnya
- Ketika Latar Belakang Menentukan Kesempatan Belajar
- Sekolah Negeri dan Anak Berkebutuhan Khusus: Sudahkah Pendidikan Inklusif Benar-Benar Terwujud?
Yusril mempersilahkan Nadiem menggunakan mekanisme hukum yang berlaku kalau keberatan atas vonis itu. Yusril menegaskan negara menjamin hak Nadiem hingga tingkat Pengajuan Kembali (PK).
"Kalaupun tidak puas atas putusan pengadilan itu kan masih boleh mengajukan banding, kasasi sampai ke PK nantinya. Jadi kita hormati apa yang dilakukan oleh JPU dalam menunaikan tugasnya dan kita menghormati juga putusan pengadilan apapun bunyi putusannya tapi kita juga menghormati hak-hak yang ada pada pak Nadiem sebagai terdakwa dalam perkara ini untuk mengajukan banding kasasi bahkan bisa mengajukan PK," ujar Yusril.
Lihat postingan ini di Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika