CIMAHI -- Lima puluh dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat dijatuhi sanksi suspend khusus karena tidak tertib dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Kebijakan pelaporan itu mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap SPPG wajib menyusun dan menyampaikan LPDH melalui portal Sistem Informasi Pemantauan Gizi Nasional (SIPGN). "Jumlah yang kena suspend LPDH di Kota Cimahi ada 11 SPPG dan di Kabupaten Bandung Barat ada 41 SPPG," ungkap Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (PPG) Regional Bandung, Ramzi saat dihubungi, Selasa (3/11/2026).
Baca Juga- Tak Laporkan Penggunaan Dana Harian, BGN Suspend 6.097 SPPG
- Sepekan Berlalu, Polisi Belum Pecahkan Misteri Penemuan Mayat di Bangunan SPPG Kendal
- Mayat Lelaki Terborgol di SPPG Kendal Teridentifikasi, Diduga Korban Pembunuhan
Ramzi menjelaskan, ada beragam penyebab yang membuat puluhan SPPG di Kota Cimahi dan KBB itu terkena sanksi dari BGN karena LPDH. Dari mulai tidak melaporkan penggunaan biaya operasional secara berkala setiap hari dan ada yang tidak menginput ke dalam sistem yang sudah disiapkan.
"Penyebabnya karena LPDH-nya pertama belum di-upload atau tidak dikerjakan yang kedua dikerjakan tapi tidak sesuai. Jadi karena kan pembelanjaan itu per hari jadi penggunaan dananya pun harus dilaporkan per hari," ujar Ramzi.
Suspend tersebut, kata dia, bersifat sementara karena BGN memberikan kesempatan kepada SPPG untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. Selain itu, SPPG diwajibkan menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh BGN untuk memastikan kesesuaian format maupun substansinya. Apabila LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend SPPG yang bersangkutan akan dicabut sehingga dapat kembali beroperasi.
"Sementara kalau SPPG sudah meng-upload sesuai dengan ketentuan nanti akan dicabut," ucap Ramzi.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika