REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelombang tuntutan pemberantasan korupsi kembali terdengar dari kawasan parlemen. Massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi di depan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Mereka menyuarakan desakan agar upaya pemberantasan korupsi diperkuat, termasuk dengan segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Dalam aksinya, massa juga meminta pemerintah dan DPR menerapkan hukuman berat bagi pelaku korupsi. RUU Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat upaya negara dalam memulihkan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Aksi tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mendorong komitmen pemberantasan korupsi yang lebih tegas.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika