Pengacara Firdaus Oiwobo membeberkan alasan dirinya melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto ke Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel).
Hal tersebut disampaikan Firdaus dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagramnya @m.firdausoiwobo_sh.
"Saya melaporkan mantan ketum BEM atau presiden BEM UGM karena dia telah menghina kepala negara ya, Pak Prabowo Subianto dan menghina Mas Gibran ya, dan mefitnah SPPG dan MBG, sehingga dia juga ikut menghina kami dan melakukan penghasutan terhadap program-program SPPG dan MBG," kata Firdaus dalam video seperti dikutip Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firdaus mengatakan dirinya tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menyampaikan kritik. Namun, jangan sampai kritik itu justru berujung pada penghinaan.
Lihat Juga :PDIP Bantah Tudingan BEM Bersatu Soal Kendalikan Tiyo Ardianto"Kritis boleh, tapi jangan menghina. Jangan menyerang pribadi Pak Prabowo. Jangan menghina Mas Gibran. Kalau kamu menghina, saya sikat kamu," ucap dia.
Karenanya, Firdaus pun melaporkan Tiyo terkait dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 433 KUHP dan atau Pasal 434 KUHP.
Firdaus Oiwobo melaporkan Tiyo Ardianto ke Polres Metro Tangerang Selatan (Tangsel).
Laporan itu dibenarkan Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto. Kata dia, laporan tersebut dilayangkan pada Senin (15/6) lalu.
"Benar, benar ada LPnya (Laporan Polisi)," kata Yudhi saat dikonfirmasi, Rabu (17/6).
Kendati demikian Yudhi belum membeberkan secara detail ihwal duduk perkara laporan tersebut. Ia hanya menyebut saat ini laporan masih diselidiki oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan.
"Saat ini tim Satreskrim (Polres Tangsel) sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara ini, untuk membuat rencana tindak lanjut ke depannya," tuturnya.
Lihat Juga :Polisi Persilakan Eks Ketua BEM UGM Tiyo Laporkan Temuan Alat Pelacak (dis/dal) Add as a preferredsource on Google
[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy