Nasional

Anggaran PPATK Naik 100 Persen, Intelijen Keuangan Diperkuat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian penuh kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan menaikkan anggaran hingga 100 persen. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dukungan Presiden...

27 Agustus 2026, pukul 12:47 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto memberi perhatian penuh kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan menaikkan anggaran hingga 100 persen. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan dukungan Presiden Prabowo terhadap penguatan PPATK menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas lembaga dalam mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), serta berbagai kejahatan yang merugikan negara dan masyarakat.

Menurut dia, penguatan tersebut salah satunya ditopang melalui peningkatan kapasitas kelembagaan. Atas perintah langsung Presiden Prabowo, kata dia, anggaran PPATK bertambah lebih dari 100 persen.

Baca Juga

Diketahui, dalam Rincian Anggaran dan Usulan Terbaru Pagu Indikatif 2027, pemerintah menetapkan pagu indikatif sebesar Rp 253,3 miliar untuk PPATK.

Dalam usulan tambahan, PPATK mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 516,4 miliar untuk 2027 guna menutupi kebutuhan total yang mencapai Rp 769,8 miliar.

“Dukungan ini memperkuat kapasitas PPATK untuk menjalankan fungsi intelijen keuangan serta mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Ivan melalui keterangannya pada Rabu (26/8/2026).

Ivan mengungkapkan salah satu perhatian utama adalah pemberantasan judi online. Perputaran dana judi online pada 2024 sekitar Rp 359,81 triliun. Pada 2025, angkanya turun menjadi sekitar Rp 286,84 triliun atau 20,3 persen.

Selanjutnya, jumlah deposit tercatat sekitar Rp 34 triliun pada 2024 dan Rp 51,3 triliun pada 2025. Memasuki semester I 2026, jumlah deposit tercatat sekitar Rp 22 triliun.

“Upaya tersebut juga diikuti dengan penghentian transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Ivan, Rp 588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Angka tersebut belum termasuk dana yang masih diblokir penyidik ataupun proses hukumnya belum memperoleh putusan pengadilan,” jelas dia.

Lebih lanjut, Ivan mengatakan kerja intelijen keuangan PPATK juga mendukung proses penegakan hukum. Sepanjang 2025 hingga semester I 2026, PPATK telah menyampaikan sebanyak 1.479 Hasil Analisis (HA) kepada aparat penegak hukum.

“Pada periode yang sama, PPATK menghasilkan 17 Hasil Pemeriksaan (HP) sebagai bagian dari dukungan terhadap penanganan berbagai tindak pidana,” imbuhnya.

Sepanjang 2025 hingga semester I 2026, PPATK menunjukkan besarnya nominal indikasi transaksi pada berbagai tindak pidana. Untuk tindak pidana korupsi, nominal teridentifikasi mencapai sekitar Rp 195,77 triliun, terdiri atas Rp 180,87 triliun pada 2025 dan Rp 14,90 triliun pada semester I 2026.

Tindak pidana narkotika nominalnya mencapai sekitar Rp 7,72 triliun, terdiri atas Rp 4,79 triliun pada 2025 dan Rp 2,92 triliun pada semester I 2026.

Di bidang keuangan, indikasi transaksi terkait kejahatan perbankan mencapai sekitar Rp 25,15 triliun, terdiri atas Rp 24,23 triliun pada 2025 dan Rp 0,92 triliun pada semester I 2026.

Sementara itu, indikasi transaksi terkait pasar modal mencapai sekitar Rp 1,52 triliun, masing-masing Rp 1,23 triliun pada 2025 dan Rp 0,29 triliun pada semester I 2026.

Ia menambahkan besarnya aliran dana juga teridentifikasi pada kejahatan yang berkaitan dengan sumber daya alam atau green financial crime.

“Indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp 684,71 triliun, terdiri atas Rp 517,47 triliun pada 2025 dan Rp 167,23 triliun pada semester I 2026,” ungkapnya.

Pada kejahatan lingkungan hidup, nominalnya mencapai sekitar Rp 198,87 triliun, terdiri atas Rp 198,71 triliun pada 2025 dan Rp 0,16 triliun pada semester I 2026.

Untuk kejahatan kehutanan, indikasi transaksi mencapai sekitar Rp 360 miliar, terdiri atas Rp 300 miliar pada 2025 dan Rp 60 miliar pada semester I 2026.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait