Nasional

Apakah Penyadapan LSP Dkk terhadap Presiden Prabowo Masuk Kategori Makar? Ini Kata Yusril

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak mengarah pada tindak pidana makar. Hingga saat...

3 November 2026, pukul 22:05 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak mengarah pada tindak pidana makar. Hingga saat ini, penyidik hanya menerapkan pasal-pasal terkait penyadapan dan intersepsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Yusril mengatakan, sejauh ini belum ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana makar dalam perkara tersebut. Dia menjelaskan, KUHP mengatur tiga kategori makar, yakni makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, serta makar dengan tujuan memisahkan sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Baca Juga

"Jadi semata-mata adalah penyadapan, tapi apa materi yang disadap, untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan, masih dalam proses penyidikan yang baru di tahap-tahap awal dilakukan sekarang ini," kata Yusril, Selasa (3/11/2026).

Menurut Yusril, penyidik masih mendalami materi yang menjadi sasaran penyadapan serta tujuan tindakan tersebut. Karena itu, dia meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penyidikan yang nantinya akan dijelaskan oleh Mabes Polri.

Lihat postingan ini di Instagram

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Dia menegaskan, tindakan penyadapan tanpa dasar dan prosedur hukum merupakan tindak pidana yang diatur dalam KUHP maupun UU ITE. Menurut dia, penyidik telah memiliki alasan yang cukup untuk menetapkan para pihak terkait sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

Yusril juga memastikan proses penegakan hukum dalam perkara tersebut telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dia menyebut, hak-hak para pihak yang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka telah dipenuhi, termasuk dalam proses penahanan.

"Saya ingin memastikan bahwa seluruh ketentuan-ketentuan KUHP baru telah diberlakukan, tidak ada sesuatu yang dilanggar. Hak-hak dari mereka yang disidik dan mereka yang dinyatakan sebagai tersangka telah dipenuhi," ujar Yusril. Dia menambahkan, proses penahanan juga telah dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku.

Tiga tersangka

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait