REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH, – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memperketat pengawasan terhadap barang bawaan penumpang penerbangan internasional di Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Langkah ini diambil menyusul pengungkapan dua kasus penyelundupan emas seberat 5,29 kilogram dengan nilai total mencapai Rp13,1 miliar. Kepala Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT, Sunaryo, menyatakan pengetatan pengawasan ini bertujuan untuk mencegah penyelundupan barang melalui pintu keluar masuk internasional sekaligus melindungi kepentingan negara.
Ia menegaskan bahwa praktik ilegal tersebut berpotensi mengganggu ketersediaan emas, stabilitas harga, serta program hilirisasi yang sedang dijalankan pemerintah.
"Semoga sinergi yang telah terjalin dengan baik terus diperkuat demi melindungi masyarakat dan mewujudkan perdagangan lintas batas yang lebih sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Sunaryo dalam konferensi pers di kawasan Bandara Lombok, Selasa.
Kronologi Dua Kasus Penyelundupan
Berdasarkan data dari Kantor Bea dan Cukai Mataram, kasus pertama merupakan ekspor ilegal berupa empat emas batangan dengan berat total 5.003,6 gram. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp12,4 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar.
Penindakan dilakukan terhadap seorang penumpang berinisial CGS yang hendak terbang menggunakan Scoot Air (TR259) menuju Singapura untuk transit, sebelum melanjutkan perjalanan ke Hong Kong dengan Singapore Airline (SQ-874).
Kepala Bea dan Cukai Mataram, Zaeni Rokhman, menjelaskan bahwa petugas menaruh curiga terhadap perilaku penumpang tersebut saat berada di ruang tunggu. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan empat batang emas yang disembunyikan dalam barang bawaannya.
"Penumpang itu ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di Lapas Kelas 2A Lombok Barat," ucap Zaeni.
Kasus kedua melibatkan seorang warga negara China berinisial ZY yang kedapatan membawa emas berbentuk perhiasan gelang seberat 294,2 gram. Perhiasan dengan perkiraan nilai Rp732 juta dan potensi kerugian negara Rp73 juta itu ditemukan di dalam tas ransel saat melewati pos pemeriksaan keberangkatan internasional.
"Penanganan atas barang tersebut saat ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Zaeni.
Sunaryo menambahkan, langkah pengawasan terhadap ekspor emas harus terus diperkuat agar perdagangan komoditas logam mulia tersebut berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal bagi perekonomian nasional.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara