REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memiliki KTP DKI Jakarta bukan hanya menjadi penanda domisili. Sejumlah fasilitas dan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memang memberikan keuntungan langsung bagi warga yang tercatat sebagai penduduk ibu kota, mulai dari pendidikan, kesehatan, pelatihan kerja, hingga insentif pajak.
Manfaat itu dirasakan Bima (30 tahun), warga Ciracas, Jakarta Timur. Salah satu layanan gratis yang pernah digunakannya adalah pengurusan kartu tanda penduduk setelah menikah.
Baca Juga- Pramono Ungkap Rencana Perluasan Layanan Transjabodetabek
- Permudah Akses Layanan, KB Bank Syariah Pindahkan Kantor Cabang di Solo
- Kabut Asap Meluas, DPR Minta Layanan Kesehatan di Wilayah Terdampak Disiagakan
Ia mengaku perubahan status perkawinan pada KTP dapat dilakukan tanpa biaya dan prosesnya relatif cepat.
"Waktu ngurus KTP habis nikah, dari belum kawin jadi sudah kawin, itu gratis dan lumayan cepat. Enggak sampai berhari-hari, langsung dicetak jadi," kata Bima kepada Republika, Kamis (22/10/2026).
Bima juga rutin memanfaatkan vaksinasi rabies gratis yang diselenggarakan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta untuk anjing peliharaannya.
Layanan tersebut beberapa kali hadir langsung di lingkungan permukiman sehingga warga tidak perlu membawa hewan peliharaan ke tempat yang jauh.
"Kebetulan punya anjing di rumah. Nah, itu setiap tahun harus divaksin biar enggak rabies. Beberapa minggu lalu ikut program dari KPKP DKI di RT-RT terdekat. Pelayanannya juga cepat banget, enggak pakai nunggu lama, langsung vaksin, sudah beres," ujar dia.
Fasilitas lain yang kerap dimanfaatkan Bima adalah JakWiFi. Kebetulan, rumahnya berdekatan dengan kantor RW yang memiliki akses internet publik tersebut.
Menurut dia, JakWiFi cukup membantu ketika jaringan internet rumah bermasalah, terutama karena dirinya sesekali bekerja dari rumah.
"Kalau internet di rumah lagi mati, saya suka pakai JakWiFi. Biasa kerja dari rumah juga, jadi sangat membantu buat nge-backup internet di rumah," katanya.
Pengalaman berbeda dirasakan Gino (60), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Salah satu kebijakan yang paling dirasakannya adalah pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Pada 2026, Pemprov DKI memberikan pembebasan 100 persen PBB-P2 untuk satu rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau satu rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kebijakan itu diatur melalui Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026.
"Saya sebagai warga DKI Jakarta mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah DKI Jakarta yang sudah memberikan banyak fasilitas kepada kami warga DKI, terkhusus PBB gratis yang sampai saat ini kami bisa menikmati," kata Gino.
Meski demikian, ia berharap kebijakan Pemprov ke depan terus diarahkan kepada kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah.
"Harapan kami warga, supaya kebijakan-kebijakan pemerintah yang diambil lebih berpihak pada masyarakat kecil seperti kami dan memenuhi apa yang sudah dijanjikan pada waktu kampanye dulu karena masyarakat sudah menunggu," ujarnya.
Dari Sekolah hingga Konsultasi Psikolog
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika