Nasional

Berkas Perkara Polemik Ijazah Jokowi Lengkap, Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi telah dinyatakan lengkap. Karena, dua tersangka dalam kasus itu, Roy...

22 Juni 2026, pukul 03:52 WIB · dibaca 2 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi telah dinyatakan lengkap. Karena, dua tersangka dalam kasus itu, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, diserahkan ke pihak kejaksaan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan Roy Suryo dan dokter Tifa akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Hal itu merupakan lanjutan dari penanganan perkara yang dilakukan Polda Metro Jaya.

Baca Juga

"Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, ditahapduakan," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin.

Ia memastikan, perkara itu telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan. Menurut dia, pihak kejaksaan telah menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap atau P21.

"Bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21, hari ini kita tahap duakan. Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen," kata Budi.

      Lihat postingan ini di Instagram      

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait