Nasional

Fatayat NU di Muktamar: Tidak Boleh Ada Kekerasan pada Perempuan dan Anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) di tengah rangkaian Muktamar NU menyerukan tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, PP Fatayat NU...

30 Agustus 2026, pukul 11:25 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) di tengah rangkaian Muktamar NU menyerukan tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Selain itu, PP Fatayat NU menyerukan gerakan bersama untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak bertajuk Fatayat Anti Kekerasan (FANTIK).

Baca Juga

"Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Ketua Bidang Advokasi PP Fatayat NU Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam keterangannya, Ahad (30/8/2026).

Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa MPR RI tersebut mengatakan berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) serta Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, diketahui sekitar 1 dari 4 perempuan dan 1 dari 2 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.

Survei tersebut dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Menurut dia, data tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan.

View this post on Instagram

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait