REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) di tengah rangkaian Muktamar NU menyerukan tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu, PP Fatayat NU menyerukan gerakan bersama untuk menghentikan kekerasan terhadap perempuan dan anak bertajuk Fatayat Anti Kekerasan (FANTIK).
Baca Juga- Muktamar NU Ricuh, Gus Yahya Minta Massa Pendukung Gus Yusuf Tenang
- Muktamar NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik
- Muktamar ke-35 NU Memanas, Puluhan Santri Terobos Lokasi Sidang Usai Masa Iddah Politik Disahkan
"Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap perempuan dan anak," kata Ketua Bidang Advokasi PP Fatayat NU Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz dalam keterangannya, Ahad (30/8/2026).
Lebih lanjut, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa MPR RI tersebut mengatakan berdasarkan data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) serta Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, diketahui sekitar 1 dari 4 perempuan dan 1 dari 2 anak di Indonesia pernah mengalami kekerasan.
Survei tersebut dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA). Menurut dia, data tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan.
View this post on Instagram
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara