Nasional

Muktamar NU: Rais Aam dan Ketum PBNU Dilarang Rangkap Jabatan Publik

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun...

30 Agustus 2026, pukul 11:13 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati Rais Aam dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sebagai mandataris muktamar tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik maupun jabatan publik tertentu.

Wakil Ketua Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU Prof. Asrorun Niam Sholeh mengatakan kesepakatan tersebut merupakan salah satu poin yang telah dicapai dalam pembahasan Komisi Organisasi dan selanjutnya dibawa ke sidang pleno untuk disahkan.

Baca Juga

"Ketua Umum dan juga Rais Aam adalah mandataris muktamar yang menjadi simbol kepemimpinan organisasi," katanya di Jombang, Ahad (30/8/2026).

Ia menjelaskan larangan tersebut mencakup jabatan politik seperti presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, hingga pimpinan partai politik.

Menurut dia, aturan tersebut hanya berlaku bagi Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sebagai mandataris muktamar, sedangkan ketentuan itu tidak diberlakukan terhadap pengurus NU lainnya.

View this post on Instagram

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait