REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah video yang merekam aksi pencambukan beredar luas di media sosial. Aksi itu diketahui diduga dilakukan oleh Koordinator Wilayah (Korwil) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Purwakarta di Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada Rabu (14/10/2026).
Juru Bicara Badan Gizi Nasional (BGN), Tysa Novenny, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi terkait aksi kekerasan tersebut. Ia memastikan, penegakan disiplin bakal dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga- Asap Karhutla Mulai Jauhi Jakarta, Bergeser ke Banten dan Lampung
- Petani Bisa Tebus Pupuk Subsidi Lewat Koperasi Merah Putih, Cukup Pakai KTP
- Kiai Said Aqil Sirodj Luncurkan Buku Historiografi Islam Nusantara 11 Jilid
“Kami telah melakukan investigasi untuk mendalami kronologi dan fakta-fakta terkait. Setiap bentuk kekerasan tidak dapat dibenarkan dan harus ditangani secara serius sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia melalui keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Ia menjelaskan, aksi itu terjadi ketika Kepala KPPG Bogor dan Kepala Subbagian Tata Usaha (Kasubbag TU) berada di lingkungan kantor. Menurut dia, pihak KPPG kemudian melakukan upaya untuk melerai dan menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan, termasuk di lingkungan kerja.
Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) BGN, Rahman, mengaku mengambil langkah kepegawaian terhadap pihak-pihak yang terkait dengan peristiwa tersebut. Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah terkait status Gilang sebagai Korwil SPPG Purwakarta.
“Sebagai tindak lanjut atas hasil investigasi, posisi yang bersangkutan sebagai Koordinator Wilayah Purwakarta akan dilakukan penanganan melalui sidang etik kepegawaian di Biro SDMO BGN Pusat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahman.
Ia menegaskan, penanganan internal dilakukan untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara proporsional dan berdasarkan hasil pemeriksaan. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga profesionalisme, kedisiplinan, serta integritas personel yang terlibat dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
BGN menegaskan bahwa setiap personel yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG wajib menjaga sikap profesional, mematuhi ketentuan kepegawaian, serta menjunjung tinggi etika dalam menjalankan tugas. Perselisihan antarindividu tidak boleh diselesaikan melalui tindakan kekerasan, terlebih di lingkungan kerja.
Ikuti Whatsapp Channel Republika