Nasional

Bos Perusahaan Motor Listrik Jadi Tersangka Kasus Korupsi BGN

Kejagung menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang merupakan penyedia motor listrik Emmo sebagai tersangka.

12 Juni 2026, pukul 11:55 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum Kriminal Bos Perusahaan Motor Listrik Jadi Tersangka Kasus Korupsi BGN CNN Indonesia Jumat, 12 Jun 2026 18:55 WIB Bagikan: url telah tercopy Ilustrasi. Bos Perusahaan Motor Listrik Jadi Tersangka Kasus Korupsi BGN. (CNN Indonesia/Ramadhan Nur Fadillah). Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) yang merupakan penyedia motor listrik Emmo sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Berdasarkan dua alat bukti yang cukup maka tim penyidik menetapkan saudara AM selaku Komisaris PT YAT sebagai tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola MBG pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers, Jumat (12/6).

Syarief menerangkan Andri selaku komisaris dan pengendali PT YAT yang bergerak di bidang pengadaan barang dan logistik, melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Tujuannya, melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN.

Lihat Juga :BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Buntut Temuan Boros Rp1 T

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Setelah pertemuan tersebut, Andri mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," tutur Syarief.

Atas perbuatannya, Andri dijerat Pasal 603 KUHP dan 604 KUHP. Andri saat ini telah dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

Mereka yakni mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Asep Yusuf Somantri (AYS) yang merupakan orang kepercayaan Sony.

Syarief menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Kata Syarief, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Ketiganya juga melakukan mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Lihat Juga :Kapolres Bekasi Pernah Diminta Sony Sonjaya Bantu soal SPPG di Cirebon

(dis/ugo) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait