REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas'ud membocorkan adanya fee percepatan haji senilai USD4.500 atau sekitar Rp80 juta per jamaah. Ibnu merinci uang tersebut digelontorkan bagi pegawai di lantai 2 gedung Kementerian Agama (Kemenag) yang identitasnya penuh rahasia.
Hal tersebut dikatakan Ibnu ketika bersaksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (13/10/2026) dengan terdakwa eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas Dkk. Awalnya, Ibnu menyebut fee percepatan 4.500 dolar AS per jamaah diutarakan oleh Ridwan Kurniawan yang tercatat sebagai mantan tenaga honorer Kemenag.
Baca Juga- Jaga Eksistensi di Pasar Pelumas Tanah Air, Merek Oli Ini Kembali Raih Superbrands Award 2026
- Bea Cukai Perketat Pengawasan Penumpang di Bandara Lombok Usai Gagalkan Penyelundupan Emas Rp13,1 Miliar
- Permudah Akses Layanan, KB Bank Syariah Pindahkan Kantor Cabang di Solo
"60 Pax (jamaah haji). 60 ini ada fee percepatannya enggak pak?" tanya jaksa KPK dalam sidang itu.
"Ada, Pak," jawab Ibnu.
"Ada? Berapa nilainya?" tanya jaksa lagi.
"Beragam pak. Ada yang T2 itu 2.500, T0-nya 4.500," jawab Ibnu.
"4.500 itu dapat angka dari mana pak?" cecar jaksa.
"Dari Ridwan, Pak," jawab Ibnu.
Jaksa KPK kemudian mengusut peruntukan fee percepatan USD4.500 per jemaah. Ibnu mendapat informasi dari Ridwan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi orang di lantai 2 gedung Kemenag.
"Uang 4.500 itu dari yang saudara tangkap dari Ridwan peruntukannya apa sih sebenarnya?" tanya jaksa.
"Untuk fee katanya," jawab Ibnu.
"Tujuan tertentu akan diberikan kepada orang kah atau kepada biaya atau kepada kegiatan?" tanya jaksa lagi.
"Orang," jawab Ibnu.
"Orang itu dari lingkungan mana pak?" tanya jaksa mencari kejelasan
"Ridwan bilang itu untuk tim katanya," jawab Ibnu.
"Tim itu menyebut nama?" tanya jaksa lagi.
"Dia tidak sebutkan. Ini di BAP saya juga ada, Pak. Saya sampai saya tanya, 'Ridwan, ini sebenarnya uang untuk siapa?' Dia bilang, 'Untuk lantai dua', katanya," jawab Ibnu.
"Lantai dua gedung mana pak?" tanya jaksa.
"Kemenag RI,"jawab Ibnu.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/9/2026). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan empat orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah satunya mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo. - (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika