REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dokter Tifa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Joko Widodo terkait pernyataannya mengenai keaslian ijazah. Jaksa juga mendakwanya melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan terkait informasi elektronik. Persidangan menjadi bagian dari proses hukum untuk menguji tuduhan tersebut di hadapan majelis hakim.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara Foto