Nasional

Ferry Boboho Blak-blakan Terima Fee Rp22,5 M Modal Curhat Kasus

Ferry Boboho dalam persidangan mengungkapkan pernah mendapat Rp22,5 miliar dengan modal konsultasi hukum yang melibatkan eks Jampidsus.

2 November 2026, pukul 13:00 WIB · dibaca 1 kali

Nasional Hukum & Kriminal Ferry Boboho Blak-blakan Terima Fee Rp22,5 M Modal Curhat Kasus CNN Indonesia Senin, 02 Nov 2026 20:00 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ferry Boboho dalam persidangan mengungkapkan pernah mendapat Rp22,5 miliar dengan modal konsultasi hukum yang melibatkan eks Jampidsus. Foto: CNN Indonesia/ Thohirin Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Orang dekat mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, blak-blakan pernah menerima fee atau biaya jasa hingga Rp22,5 miliar hanya dari konsultasi hukum.

Menurut Ferry, uang itu ia terima dari PT Perwira Adhitama terkait penanganan perkara dugaan korupsi impor baja dan produk turunannya pada 2016-2021. Meski dikenal sebagai orang dekat Febrie, ia membantah uang tersebut mengalir atau sengaja disiapkan ke koleganya kala itu.

Pengakuan itu disampaikan Ferry saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Terdakwa Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (2/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bentuknya apa, output konsultasi hukum yang saudara serahkan ke Perwira [PT Perwira] sehingga berani membayar sebanyak Rp22,5 miliar?" tanya jaksa.

Lihat Juga :Pakar HTN: Posisi Gibran Sebagai Wapres Seharusnya Gugur

"Ya, dia datang bercerita, curhat, ya kita mungkin kasih tahu," jawab Ferry.

"Curhat, curhat saja?" timpal jaksa.

"lya," kata Ferry.

"Rp22,5 miliar?" tanya jaksa lagi.

"Iya," lanjut Ferry.

[Gambas:Video CNN]

Lihat Juga :Kabulkan Kasasi Subhan, MA Perintahkan Suket SMA Gibran Dimusnahkan

Selama periode 2020-2022, Ferry mengaku juga pernah mendapat fee Rp18 miliar dari Terdakwa kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G pada Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jemy Sutjiawan. Namun, ia mengklaim Rp15 miliar di antaranya merupakan utangnya ke Jemy, sementara Rp3 miliar merupakan fee lawyer.

Dalam kasus pemerasan dan TPPU yang menyeret Febrie, Ferry masih berstatus sebagai saksi. Ferry mendapat perlindungan Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam sidang, Ferry juga sempat mengaku dirinya menjadi perantara permintaan dan penerima uang dari pengusaha Tan Kian kepada Febrie. Lewat Ferry, Tan Kian meminta agar tak dijadikan tersangka di Kejaksaan Agung dalam kasus Jiwasraya pada 2020.

Uang diberikan dalam tiga tahap lewat Ferry yang kemudian dilanjutkan ke tangan kanan Febrie, Nurman Herin, yang juga menjadi Terdakwa dalam kasus yang tengah diperiksa ini. Penyerahan dilakukan di restoran waralaba, Jakarta Selatan.

Febrie diproses hukum atas dakwaan pemerasan sebesar Rp55 miliar kepada pengusaha properti Tan Kian terkait penanganan kasus korupsi di PT Asabri dan Jiwasraya.

Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan tindak pidana itu dilakukan bersama-sama dengan Advokat Don Ritto, serta Nurman Herin dan Ferry Boboho selaku pihak swasta.

(thr/ryn) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait