JAKARTA — Kebakaran hutan yang terjadi akhir-akhir ini di Indonesia diduga disengaja untuk pembukaan lahan sawit. Untuk merespons aksi merusak tersebut, Lembaga Peradaban Luhur (LPL) menyelenggarakan Forum Bahtsul Masail Kebangsaan (FBMK) ke-2 yang mengangkat tema "Hukum Menanam Kelapa Sawit dan Tanaman Industri Lainnya di Bekas Karhutla yang Disengaja".
FBMK ke-2 ini dipandu oleh: Prof. Dr. Yayan Sopyan, KH Abdullah Albarkah, Wahyu A. Perdana (Wahyu Gambut), KH Rakhmad Zailani Kiki dan Wiwit Musa'adah yang berlangsung di Gerak-Gerik, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, belum lama ini.
Baca Juga- Bantah Isu Kunjungan Dino Patti Djalal dan Saiful Mujani, Kedubes Singapura: Disinformasi
- Creativillage 2026, Ruang Menjelajahi Ide dan Karya Ekonomi Kreatif
- Tabola Bale di WCCE 2026, Teuku Riefky Ingin Kreator Sejahtera
"FBMK ke-2 ini diselenggarakan sebagai bentuk keprihatinan dan sikap tegas dalam perspektif hukum Islam, hukum positif dan hukum adat di Indonesia terhadap dampak negatif kebakaran hutan yang disinyalir disengaja untuk pembukaan lahan sawit atau tanaman industri lainnya terhadap kerusakan lingkungan, kesehatan dan keselamatan jiwa manusia," ujar Kepala Lembaga Peradaban Luhur (LPL), KH Rakhmad Zailani Kiki atau Ustadz Kiki dalam keterangan tertulis, Ahad(25/10/2026).
Lembaga Peradaban Luhur menyelenggarakan Forum Bahtsul Masail Kebangsaan ke-2 yang mengangkat tema Hukum Menanam Kelapa Sawit dan Tanaman Industri Lainnya di Bekas Karhutla yang Disengaja di Tangerang Selatan, belum lama ini. - (Ist)
Setidaknya, ada enam hasil pembahasan dari FBMK ke-2, yakni:
1. Menanam sawit dan tanaman industri lainnya di bekas karhutla (kebakaran hutan dan lahan) yang disengaja hukumnya haram.
2. Penguasaan lahan tanpa persetujuan dari masyarakat adat perlu dikaji ulang oleh pemerintah, terutama prosedur perusahaan memperoleh atau menguasai lahan; termasuk pembukaan hutan dan pengambilalihan wilayah adat.
3. Pembakaran hutan untuk ditanami kelapa sawit dan tanaman industri lainnya terbukti telah menimbulkan persoalan lingkungan, merugikan kesehatan dan mengancam jiwa masyarakat serta mengancam keberlanjutan ruang hidup masyarakat adat. Karenanya, pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan diperlakukan sebagai musuh negara.
4. konsep maqashid syariah, khususnya perlindungan harta (hifz al-mal) dan jiwa (hifz al-nafs), dapat digunakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk melindungi lingkungan hidup (hutan, lahan gambut, satwa liar) masyarakat adat dan masyarakat umumnya dari dampak ekspansi perkebunan sawit dan tanaman industri lainnya. Karenanya, hifdzul bi'ah (menjaga lingkungan) harus dimasukkan sebagai al-dharuriyat as-sit (kebutuhan primer yang keenam) untuk menjaga lingkungan hidup dan keselamatan jiwa manusia.
5. Dikarenakan wilayah hutan adat kini telah dikelilingi perkebunan besar, masyarakat adat kesulitan untuk menjual hasil buminya atau lahannya kepada pihak lain sehingga terpaksa menjual dengan harga murah yang merupakan upaya pemiskinan dan perampasan hak-hak masyarakat adat. Praktik ini harus segera dihentikan oleh pemerintah dan DPR RI dengan mengesahkan UU Masyarakat Adat yang berpihak kepada masyarakat adat dan pelestarian lingkungan hidup.
6. FBMK ke-2 mengidentifikasi adanya pola memanfaatkan tradisi pembakaran hutan oleh masyarakat adat demi kepentingan industri. Karenanya, perlunya peninjauan kembali terhadap Pasal 69 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang mengatur tentang ketentuan pengecualian terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar agar tidak disalahgunakan sebagai pembenaran pembakaran hutan atas nama praktik tradisi masyarakat adat, mencegah kerusakan lingkungan dan melindungi hak masyarakat adat.
"Enam hasil pembahasan FBMK ke-2 ini semoga bisa memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang keharaman membakar hutan dan lahan dengan sengaja untuk ditanam sawit dan tanaman industri lainnya yang pelakunya dihukumi sebagai pendosa. Selain itu, mendorong kepada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama RI, agar hifdzul bi'ah dijadikan sebagai al-dharuriyat as-sit (kebutuhan primer) yang dimasukkan sebagai kurikulum fiqih ekoteologi di perguruan tinggi dan lembaga pendidikan Islam lainnya, baik yang formal maupun non formal," ujar Ustadz Kiki .
"FBMK ke-2 ini juga mendorong pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera mengesah Undang-Undang Masyarakat Adat yang berpihak kepada masyarakat dan lingkungan hidup. Juga mendorong pemerintah pusat untuk meninjau kembali pasal 69 ayat 2 di Undang-Undang Nomot 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur tentang ketentuan pengecualian terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar agar tidak disalahgunakan,"kata Ustadz Kiki.
Ikuti Whatsapp Channel Republika