REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Selain sejumlah ayat Alquran, larangan hubungan seksual sesama jenis juga dijelaskan dalam berbagai hadis Nabi Muhammad SAW. Sejumlah riwayat menyebutkan larangan perilaku yang dapat mengarah pada hubungan homoseksual, baik yang dilakukan oleh laki-laki (gay) maupun perempuan (lesbian).
Dari Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda, "Tidaklah wanita bersentuhan kulit (dalam satu busana) dengan wanita, maka ia akan membayangkannya itu suaminya yang seolah sedang melihatnya. (HR Imam Al-Bukhari)
Baca Juga- Fatwa MUI Rekomendasikan DPR dan Pemerintah tidak Melegalkan Komunitas LGBT
- Muharram: Monumen Waktu, Renungan atas Hari-Hari Besar dan Penanggalan Keagamaan
- Perkara Ijazah Jokowi, Dokter Tifa akan Diadili pada 2 Juli
Dari Abdur Rahman bin Abu Sa'id Al-Khudri dari ayahnya bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, "Tidak boleh lelaki melihat aurat lelaki, dan tidak boleh wanita melihat aurat wanita, tidak boleh lelaki bersentuhan kulit dengan lelaki dalam satu busana, dan tidak boleh wanita bersentuhan kulit dengan wanita dalam satu busana." (HR Imam Muslim)
Dari Abu Hurairah berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah wanita bersentuhan kulit (tanpa busana) dengan wanita lain, dan janganlah lelaki bersentuhan kulit (tanpa busana) dengan lelaki lain." (HR Imam Ahmad dan Abu Dawud)
Hadis-hadits berikutnya menerangkan bahwa pelampiasan nafsu seksual sesama jenis termasuk zina, dikutip dari Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan.
Kondisi LGBT di Asia Tenggara - (Infografis Republika)
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika