Dua warga negara asing (WNA) asal Prancis diduga membuat video porno di sebuah penginapan di Kabupaten Karangasem, Bali. Rekaman video vulgar yang mereka buat itu kemudian viral di media sosial.
Merespons hal tersebut aparat, yakni pihak Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memburu dua WNA pembuat konten video adegan seksual berdurasi 13 menit di kawasan wisata Karangasem, Bali.
Dari penelusuran identitas dua orang perempuan dan pria WN Prancis itu, mereka ternyata telah pergi dari Indonesia. Oleh karena itu, pihak Imigrasi telah mengambil langkah antisipatif dan tegas agar proses hukum tetap dapat berjalan apabila warga asing tersebut berusaha kembali ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terhadap dua orang yang terlibat dalam video tersebut, saat ini telah kami masukkan ke dalam aplikasi Subject of Interest hasil koordinasi sejalan dengan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Badung, Senin (26/10) sore kemarin.
"Dengan dimasukkannya data ini, informasi perlintasan mereka secara otomatis terhubung dan tersebar di seluruh bandara serta pelabuhan internasional di
Indonesia, " sambungnya.
- 8 Pengecer di Bali yang Jual Harga BBM Hingga Rp200 Ribu Ditangkap
- Mengaku Liburan, Tapi Turis Asing Ini Malah Jual Vila di Bali
- 17 Warga Malaysia-Singapura Bikin Markas Pinjol Ilegal di Vila Bali
Ramdhani juga menjelaskan skenario penindakan hukum jika dua terduga pelaku itu kembali mengunjungi Indonesia.
"Apabila mereka mencoba masuk kembali ke Indonesia, sistem akan langsung mendeteksi dan petugas di TPI akan melakukan pemeriksaan sementara. Selanjutnya, mereka akan diserahkan kepada Kantor Imigrasi Buleleng untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Berdasarkan penelusuran petugas Kantor Imigrasi Buleleng pasca viralnya pemberitaan di media sosial, akun pemeran teridentifikasi berinisial EMC atau @maevaa_sinaloa_off dan keduanya keduanya berkebangsaan Perancis.
Hasil pemeriksaan pada sistem keimigrasian menunjukkan, bahwa WNA berinisial EMC dan JPS tercatat masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 6 Januari 2026 dan telah keluar dari wilayah Indonesia pada 18 Januari 2026.
Sementara, rekaman konten video di salah satu penginapan di Karangasem tersebut diduga kuat dilakukan dalam rentang waktu tanggal 6-18 Januari 2026, namun baru diunggah di platform dewasa sekitar Bulan Agustus 2026 saat pelaku sudah berada di luar negeri.
Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan ke depannya akan melakukan koordinasi dengan para konsulat asing yang ada di sana terkait pelanggaran warga negara mereka.
"Tentu saja langkah pertama yang harus saya lakukan adalah saya akan kumpul dengan para konsul negara asing yang ada di Provinsi Bali. Kemudian di situ saya akan berdiskusi karena ini menyangkut hubungan antarnegara," ujarnya.
"Jadi juga kita harus sangat berhati-hati, jangan sampai juga langkah yang kita ambil ini kontraproduktif. Langkah yang betul-betul sesuai peraturan Perundang-undangan, kemudian menjaga hubungan kerjasama diplomatik yang baik antara Indonesia dengan negara lain," lanjutnya.
Kemudian dalam koridor itu, yang harus dilakukan terkait dengan masala seperti ini. Dan tidak hanya terkait dengan video asusila, tapi juga tindakan-tindakan lain seperti melakukan aktivitas ekonomi yang masuk ke wilayah usaha kecil dan menengah.
"Ini juga harus kita tertibkan. Kemudian juga kenakalan-kenakalan yang dilakukan seperti mengendarai sepeda motor tidak pakai helm, melanggar aturan lalu lintas, dan sebagainya, serta tindakan-tindakan yang tidak patut di Bali ini," ujarnya.
(kdf/kid) Bagikan: URL berhasil disalin