Nasional

Imigrasi Tindak 17.597 WNA Bermasalah, 89 Ditetapkan Tersangka

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan telah menindak 17.597 kasus warga negara asing (WNA) yang bermasalah. Mereka pun memperkuat pengawasan digital melalui sistem...

14 Oktober 2026, pukul 11:35 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengungkapkan telah menindak 17.597 kasus warga negara asing (WNA) yang bermasalah. Mereka pun memperkuat pengawasan digital melalui sistem aplikasi yang disiapkan termasuk memantau buronan internasional.

Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan sepanjang Januari hingga September tahun 2026 telah menindak WNA bermasalah sebanyak 17.597 kasus. Terdiri dari 5.310 pembatalan izin tinggal, 5.310 deportasi, 3.950 usulan penangkalan, 3.022 pendetensian, dan 5 larangan berada di suatu tempat.

Baca Juga

"Tercatat juga 30 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan 89 tersangka tindak pidana keimigrasian. Sebanyak 62 tersangka masih dalam penyidikan, 20 memasuki tahap P21 atau persidangan, dan 7 telahbmemperoleh putusan berkekuatan hukum tetap," kata dia saat acara rapat pengawasan keimigrasian di Bandung, Rabu (14/10/2026).

Ia mengatakan tersangka terbanyak berasal dari Malaysia 34 orang, RRT 20 orang, Pakistan 10 orang, Bangladesh 9 orang dan Filipina 5 orang. Hendarsam melanjutkan hasil penindakan tersebut mengacu kepada sistem pengawasan yang telah berjalan yaitu alaplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), Subject of Interest (SOI), dan pengembangan Aplikasi Penegakan Hukum Keimigrasian (APGAKUM) pengungsi.

"Langkah ini bertujuan meningkatkan akurasi data, memperkuat deteksi dini, serta mempercepat pengawasan orang asing dan penanganan pengungsi dari luar negeri," ungkap dia.

Ia menekankan pentingnya kualitas data dan kesiapan petugas dalam mendukung pengawasan berbasis teknologi. Hendarsam menyebut digitalisasi pengawasan keimigrasian memastikan data yang kita miliki akurat, mutakhir, dan dapat ditindaklanjuti sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih terarah.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait