- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan
- Berlanjut di PT TUN Jakarta
- Putusan MK
- MA Kabulkan Kasasi
Putusan demi putusan mengungkap persoalan polemik ijazah dan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Mulai dari tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Mahkamah Agung, hingga Mahkamah Konstitusi.
Putusan terbaru dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (30/10). Dalam putusannya, MA mengabulkan kasasi oleh penggugat HM Subhan atau Subhan Palal terkait keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gugatan terhadap keabsahan pendidikan Gibran terekam melalui beberapa jejak. Berikut rangkumannya:
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Penggugat HM Subhan atau Subhan Palal awalnya melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada Agustus 2025. Ia mengajukan gugatan perdata terkait keabsahan ijazah SMA Gibran yang digunakan dalam memenuhi persyaratan maju cawapres 2024.
Kemudian, pada Desember 2025, PN Jakpus menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata oleh Subhan yang ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka serta KPU RI. Hakim PN Jakpus mengabulkan eksepsi para tergugat.
"Setelah saya cek itu di dalam amarnya itu mengabulkan eksepsi dari para tergugat, menyatakan Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili perkara ini dan membebankan perkara kepada penggugat," kata Juru Bicara (Jubir) PN Jakarta Pusat, Sunoto, Senin (22/12).
Lihat Juga :7 Polisi Dimutasi Usai Gerebek Pesta Narkoba 3 Anggota DPRD GerindraSunoto menjelaskan proses perkara ini di PN Jakpus sudah berakhir sehingga para pihak penggugat dapat menempuh jalur hukum yang lain.
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan
Gugatan yang kandas di PN Jakarta itu akhirnya dilayangkan Subhan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Subhan sebagai penggugat kala itu menggugat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) karena menerbitkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran.
Untuk lebih lengkapnya, Subhan mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Surat Keterangan Nomor: 9149/D.D1/KS/2019, yang diterbitkan di Jakarta pada tanggal 06 Agustus 2019 oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tersebut tidak sah dan batal demi hukum.
3. Memerintahkan agar Surat Keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Namun, lagi-lagi gugatan ini tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Pada Mei 2026, PTUN Jakarta menyatakan gugatan Subhan bersifat niet ontvankelijke verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.
Di sisi lain, penggugat Mercy Sihombing melalui kuasa hukumnya yakni Denny Indrayana juga melayangkan gugatan terkait keabsahan pendidikan Gibran di PTUN Jakarta.
Salah satu gugatan Mercy juga adalah membatalkan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan Gibran yang digunakan sebagai syarat pencalonan Pilprea 2024 silam.
Namun, baru-baru ini pada Kamis (29/10), Denny Indrayana selaku kuasa hukum mencabut gugatan karena menganggap Kementerian Pendidikan tidak kunjung memberikan bukti apapun yang menjadi dasar terbitnya suket Gibran.
Berlanjut di PT TUN Jakarta
Gugatan kembali berlanjut. Kali ini Subhan melanjutkan perkara melalui upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.
Namun, PT TUN menyatakan menguatkan putusan PTUN pada tanggal 12 Agustus 2026. Oleh karena itu, gugatan Subhan kembali belum dikabulkan pada tingkat banding.
Putusan MK
Seiring berjalannya proses hukum yang ditempuh Subhan di peradilan tata usaha negara, ia bersama Denny Indrayana dan pemohon lainnya mengajukan gugatan terhadap sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kedua belas pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat maju calon wakil presiden. Sebagai catatan, gugatan ini dilayangkan melalui MK lantaran berkaitan dengan sengketa hasil Pilpres 2024, berbeda dengan jalur hukum peradilan tata usaha negara yang berkaitan dengan keabsahan dokumen pendidikan.
Kemudian, pada 6 Oktober 2026, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijke verklaard (NO) karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai pasangan calon peserta pemilu.
Walau tidak dapat menerima gugatan pemohon, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat. MK menyebut Gibran hanya menunjukkan bukti kehadiran (certificate of attendance).
MA Kabulkan Kasasi
Beberapa waktu pasca MK mengumumkan hasil putusan, MA akhirnya menyatakan mengabulkan kasasi pemohon. Diketahui, Subhan sebelumnya tidak berhenti sampai PT TUN Jakarta, ia lanjut melayangkan gugatan ke MA sembari proses hukum berjalan di MK.
Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan atau Suket penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
MA menyatakan putusan tersebut pada Jumat (30/10) lewat amar putusan nomor 742 K/TUN/2026.
Lihat Juga :Jansen Demokrat: Pilihannya Mas Gibran Mundur Wapres atau Dimundurkan"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10)
Putusan itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Yulius dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.
Baca selengkapnya di sini.
(knf/isn) LIHAT SEMUA Bagikan: URL berhasil disalin