Nasional

Makanan dan Tembakau Picu Inflasi Oktober 0,22 Persen

JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan inflasi pada Oktober 2026 sebesar 0,22 persen secara bulanan (month-to-month/mtm). Kenaikan ini ditunjukkan oleh meningkatnya Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 112,31 pada...

2 November 2026, pukul 04:48 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA — Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan inflasi pada Oktober 2026 sebesar 0,22 persen secara bulanan (month-to-month/mtm). Kenaikan ini ditunjukkan oleh meningkatnya Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 112,31 pada September 2026 menjadi 112,56 pada Oktober 2026.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono mengatakan, inflasi Oktober 2026 secara tahunan (year-on-year/yoy) tercatat sebesar 3,23 persen. "Sementara itu, inflasi tahun berjalan atau year-to-date (ytd) tercatat sebesar 2,40 persen," ujar Ateng dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Baca Juga

Ateng menjelaskan kelompok pengeluaran pendorong inflasi bulanan terbesar berada pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau dengan inflasi sebesar 0,51 persen. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau ini memberikan andil inflasi bulanan terbesar yaitu sebesar 0,15 persen.

Ateng menyampaikan komoditas dominan yang mendorong inflasi pada kelompok tersebut ialah cabai merah dengan andil sebesar 0,13 persen, cabai rawit sebesar 0,05 persen, serta tomat sebesar 0,04 persen. Kemudian komoditas lain seperti sawi hijau, labu siam, dan sawi putih masing-masing memberikan andil sebesar 0,01 persen.

"Komoditas lain di luar itu yang juga memberikan andil inflasi dominan, terutama tarif angkutan udara sebesar 0,01 persen," kata Ateng. Ia menambahkan bahwa pada komponen tarif angkutan udara, harga avtur Oktober tidak mengalami kenaikan dari harga periode September.

Ateng menyampaikan sejumlah faktor yang menjadi penyebab inflasi Oktober 2026 antara lain dinamika produksi komoditas hortikultura seperti cabai merah dan cabai rawit. BPS mencatat penurunan produksi cabai merah di seluruh daerah sentra, terutama di Lombok Timur, Cianjur, dan Banyuwangi.

Sebaliknya, terjadi peningkatan produksi di beberapa daerah penyangga seperti Aceh Tengah, Kulon Progo, dan Kerinci. Sementara itu, cabai rawit juga mengalami penurunan produksi di Jember, Sampang, dan Brebes selama Oktober 2026, meski terjadi peningkatan produksi di Situbondo, Lombok Timur, dan Aceh Tengah.

Terkait angkutan udara, Kemenhub memberlakukan batas maksimal fuel surcharge khusus kelas ekonomi penerbangan domestik sebesar 40 persen mulai 1 Oktober 2026. Kebijakan tersebut turut memengaruhi pergerakan tarif transportasi udara selama bulan Oktober.

Berdasarkan komponennya, komponen bergejolak mengalami inflasi 0,77 persen dengan andil inflasi 0,13 persen, dan komponen inti mengalami inflasi 0,12 persen dengan andil 0,07 persen. Sementara itu, komponen harga yang diatur pemerintah mengalami inflasi 0,09 persen dengan andil sebesar 0,02 persen.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait