Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat suara merespons kasus dugaan penyadapan ilegal yang diduga dilakukan oleh mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain.
Jokowi mengatakan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan di kepolisian.
"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," kata Jokowi saat ditemui dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi dikaitkan dengan kasus tersebut lantaran dirinya yang melantik Listyo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021 lalu. Adapun dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam kurun waktu 2025-2026.
Lihat Juga :Fakta-fakta Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo oleh Listyo Sigit CsSebelum diproses hukum, Listyo sempat dicopot dari Kapolri untuk menjabat sebagai Kepala Kantor Staf Presiden (KSP). Ia dilantik Prabowo sebagai Kepala KSP pada 1 Oktober 2026.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya menetapkan Listyo bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal yang bermuatan informasi elektronik.
Lihat Juga :SIDANG IJAZAHJokowi Merasa Dihina & Direndahkan: 34 Juta Orang Percaya Ijazah PalsuMenurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo dan anak buahnya. Seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.
Sementara itu, Istana melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengategorikan tindak pidana tersebut sebagai bentuk makar.
(yoa/ryn) LIHAT SEMUA Bagikan: URL berhasil disalin