Nasional

Jokowi Respons Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo dan Tifa

Jokowi menghormati keputusan Kejaksaan Jaksel yang membebaskan Roy Suryo dan dokter Tifa terkait tudingan ijazah palsu. Proses hukum akan tetap diikuti

23 Juni 2026, pukul 07:01 WIB · dibaca 2 kali

Nasional Hukum Kriminal Jokowi Respons Kejaksaan Tak Tahan Roy Suryo dan Tifa CNN Indonesia Selasa, 23 Jun 2026 14:01 WIB Bagikan: url telah tercopy Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu) Solo, CNN Indonesia --

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) buka suara setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membebaskan Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Jokowi tak menjawab saat ditanya apakah kecewa dengan keputusan Kejari Jaksel tersebut. Ia hanya mengatakan pihaknya menghormati keputusan Kejari Jaksel untuk tidak menahan Roy Suryo dan Tifa.

Lihat Juga :Tak Ajukan Praperadilan, Roy Suryo & Tifa Siap Bertarung di Pengadilan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu kewenangan penuh dari Kejaksaan. Kita harus menghargai itu," kata Jokowi di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, Selasa (23/6).

Jokowi mengklaim pihaknya telah menjalani semua prosedur sesuai aturan yang berlaku.

"Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di persidangan," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifa dalam kasus terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.

Lihat Juga :Kapolri soal Roy Suryo & Tifa Tak Ditahan: Kewenangan di Kejaksaan

Keputusan ini diambil setelah Kejari Jaksel menerima pelimpahan tahap II berupa barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kepala Kejari Jaksel Marcelo Bellah di Gedung Kejari Jaksel, Jakarta Selatan, Senin (22/6).

Ia menyebut dalam permohonan itu pihak keluarga selaku penjamin siap menerima risiko apabila Roy dan Tifa tidak hadir dalam persidangan.

"Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

(syd/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]
Bagikan: url telah tercopy
Lihat di situs asli

Berita terkait