Nasional

Kabar Gembira, Kuliah Online Al-Azhar Mesir Kini akan Hadir di Indonesia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka peluang bagi mahasiswa Indonesia untuk menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, melalui skema perkuliahan daring dan gelar ganda (double degree). Skema ini...

13 Oktober 2026, pukul 16:40 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) RI membuka peluang bagi mahasiswa Indonesia untuk menempuh pendidikan di Universitas Al-Azhar Asy-Syarif, Mesir, melalui skema perkuliahan daring dan gelar ganda (double degree).

Skema ini tengah dibahas bersama Al-Azhar setelah kedua pihak menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Senin (12/10/2026).

Baca Juga

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan kesepakatan tersebut menjadi babak baru hubungan kerja sama pendidikan antara Indonesia dan Al-Azhar.

Menurut dia, proses pembahasan MoU telah berlangsung lebih dari tujuh tahun dan beberapa kali mengalami kebuntuan.

“Ini menandai bahwa sejarah baru, hubungan antara Kementerian Agama G to G dengan Al-Azhar Al-Syarif mengalami babak baru,” ujar Suyitno kepada wartawan di Kantor Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Dia menjelaskan, MoU tersebut menjadi payung hukum bagi pengembangan berbagai program kerja sama, terutama di bidang pendidikan tinggi. Ruang lingkupnya mencakup pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Suyitno mengatakan, salah satu skema yang tengah dijajaki adalah program double degree. Melalui skema tersebut, mahasiswa berpeluang menjalani sebagian masa studinya di Indonesia dan melanjutkan sebagian lainnya di Mesir.

“Kalau misalnya dalam empat tahun itu untuk kepentingan S1, maka dua tahunnya bisa di Indonesia, dua tahunnya bisa di Mesir Al-Azhar,” ucap dia.

Selain itu, Kemenag dan Al-Azhar juga pernah membahas kemungkinan penyelenggaraan perkuliahan berbasis daring.

Namun, Suyitno menegaskan, berbagai skema tersebut masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dan akan diperinci melalui perjanjian kerja sama (PKS).

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait