Nasional

Kantor di Kudus Digeledah KPK, PT Djarum Hormati Proses Hukum

JAKARTA -- PT Djarum menghormati penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus,...

30 Oktober 2026, pukul 09:52 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA -- PT Djarum menghormati penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui, tim KPK melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026.

“Kami menghormati proses hukum,” kata Manajer Komunikasi Korporat PT Djarum Budi Darmawan saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Baca Juga

Selain itu, Budi mengatakan PT Djarum menghormati kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. Kasus bermula saat KPK melakukan OTT di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026, dan menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik).

Hingga September 2026, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni:

  1. Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal
  2. Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai, Sisprian Subiaksono
  3. Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai, Orlando Hamonangan
  4. Pemilik Blueray Cargo, John Field
  5. Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan
  6. Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri
  7. Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai Budiman, Bayu Prasojo
  8. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.
  9. Pejabat fungsional Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi

Pada 28 Oktober 2026, KPK kembali mengumumkan pengembangan perkara tersebut melalui penerbitan satu sprindik umum. KPK kemudian menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus dan Kantor PT Djarum.

Pada 29 Oktober 2026, KPK melanjutkan penggeledahan terhadap enam perusahaan terafiliasi PT Djarum di Kudus. Penggeledahan-penggeledahan tersebut diduga terkait kerugian negara pada sektor cukai.

Di sisi lain, KPK tengah mendalami dugaan pemberian uang oleh pihak PT Djarum kepada pihak-pihak di Bea Cukai.

View this post on Instagram

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait