GORONTALO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengimbau seluruh pengurus Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Perkumpulan di Provinsi Gorontalo untuk segera memeriksa status badan hukum dan memperbarui data administrasi korporasi sebelum 4 November 2026.
Imbauan ini sejalan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Nomor AHU-AH.01-36 Tahun 2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang Penetapan Korporasi Nonaktif Secara Administratif dan Kewajiban Pelaporan serta Verifikasi Pemilik Manfaat. Kebijakan tersebut bertujuan mewujudkan tertib administrasi dan meningkatkan akurasi data korporasi di Indonesia.
Baca Juga- Kredit Korporasi dan UMKM Tumbuh, Bank Mandiri Komitmen Dukung Usaha Produktif
- Praktisi Dorong Penelusuran Keterlibatan Korporasi dalam Kasus Karhutla
- WALHI Sebut Karhutla Ekosida, Desak Negara dan Korporasi Tanggung Jawab
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymon J.H. Takasenseran, S.H., M.H., menegaskan pentingnya kepatuhan korporasi terhadap kewajiban administrasi badan hukum.
“Kami mengimbau seluruh korporasi di Gorontalo agar segera memeriksa status badan hukumnya dan melakukan pembaruan data sesuai ketentuan. Data yang akurat dan mutakhir merupakan bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola korporasi yang baik,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Dr. Candrafriandi Achmad, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pembaruan data kepengurusan perlu menjadi perhatian serius, terutama bagi korporasi yang telah lebih dari lima tahun tidak melakukan pembaruan atau perubahan data.
“Pengurus harus memastikan susunan kepengurusan dan masa jabatan tercatat sesuai ketentuan. Jangan menunda pembaruan hingga mendekati batas waktu karena status administrasi korporasi juga berkaitan dengan kepastian kewenangan pengurus dalam bertindak untuk dan atas nama badan hukum,” jelasnya.
Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Kiki Rizki Wardhana, S.T., mengajak masyarakat dan pengurus korporasi memanfaatkan layanan daring Ditjen AHU untuk melakukan pengecekan dan pembaruan data.
“Silakan periksa apakah korporasi Anda tercantum dalam Daftar Sementara Korporasi Nonaktif melalui https://korporasinonaktif.ahu.go.id/. Apabila diperlukan pembaruan data, segera tindak lanjuti melalui portal resmi https://ahu.go.id/ sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.
Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo berharap langkah ini dapat meningkatkan kepatuhan badan hukum, mencegah permasalahan administrasi, serta mendukung tersedianya data korporasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Korporasi diimbau segera melakukan pengecekan dan menindaklanjuti kewajiban administrasinya sebelum 4 November 2026 2026.
Ikuti Whatsapp Channel Republika