Nasional

Kapolda Jabar Larang Penggunaan Vape Bagi Anggota, Apa Sanksi Bagi yang Melanggar?

BANDUNG -- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki melarang penggunaan rokok elektrik Vape bagi anggota kepolisian di lingkungan Mapolda maupun Mapolres di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Hengki menyebut...

2 November 2026, pukul 22:07 WIB · dibaca 0 kali

BANDUNG -- Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Hengki melarang penggunaan rokok elektrik Vape bagi anggota kepolisian di lingkungan Mapolda maupun Mapolres di wilayah hukum Polda Jawa Barat. Hengki menyebut kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, kedisiplinan dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan profesional.

"Saya tegaskan seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung," ucap dia melalui keterangan resmi, Senin (2/10/2026).

Baca Juga

Hengki mengatakan personel kepolisian harus menjadi teladan bagi masyarakat. Termasuk dalam mematuhi aturan penegakan ketertiban di lingkungan markas komando.

"Sebagai aparat penegak hukum, kita harus memberikan contoh yang baik. Markas kepolisian adalah tempat pelayanan publik, sehingga kenyamanan dan kedisiplinan harus dijaga sepenuhnya," kata dia.

Selain itu, pengetatan juga dilakukan terhadap tamu atau pengunjung yang mendatangi kantor polisi. Petugas di penjagaan markas diinstruksikan untuk menegur dan meminta pengunjung mematikan serta menyimpan perangkat vape mereka jika kedapatan menggunakannya di area mako.

"Petugas jaga di pintu masuk akan mengawasi ketat. Jika ada pengunjung atau tamu yang menggunakan vape, akan langsung ditegur dan diminta mematikan serta menyimpannya," kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Suyudi Aria Seto mengeluarkan kebijakan larangan mengkonsumsi Vape di lingkungan kepolisian. Langkah tersebut salah satunya untuk meminimalisasi penyalahgunaan narkoba dengan modus Vape. Kapolri pun meminta agar peredaran Vape dilarang di Indonesia.

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait