Nasional

Kapolri Apresiasi Gubernur Sumut Jadi yang Pertama Larang ASN Pakai Vape

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memuji kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution sebagai kepala daerah pertama yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik alias vape....

24 Oktober 2026, pukul 00:12 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memuji kebijakan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Afif Nasution sebagai kepala daerah pertama yang melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan rokok elektrik alias vape. Suyudi menyebutkan, Sumut menjadi salah satu provinsi yang pemerintah daerahnya telah mengambil kebijakan pelarangan vape.

"Ini patut diapresiasi. Mungkin satu-satunya provinsi atau pemerintah daerah yang mengeluarkan kebijakan melarang vape," kata Suyudi saat konferensi pers pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Kota Medan, Provinsi Sumut, Jumat (24/10/2026).

Baca Juga

Suyudi yang masih merangkap Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menyampaikan, kebijakan pelanggaran penggunaan vape sebagai langkah pencegahan penyalahgunaan narkotika yang dapat masuk dalam bentuk cairan. Menurut dia, perubahan modus peredaran narkotika membuat pengawasan terhadap cairan dalam rokok elektrik perlu mendapat perhatian serius.

Kini zat terlarang dapat disamarkan dalam cairan isi ulang yang secara kasatmata sulit dibedakan dari cairan biasa. Larangan penggunaan vape bagi ASN, non-ASN hingga pegawai BUMD tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor:188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumut ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota se-Sumatera Utara pada 3 Juni 2026.

Loading... sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait