REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memamerkan barang bukti berupa uang hasil penyitaan dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017-2020.
Uang senilai Rp401,65 miliar tersebut ditampilkan saat konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Republika