Nasional

Kejagung Periksa Tenaga Ahli BGN hingga Yayasan Usut Korupsi MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

1 September 2026, pukul 08:52 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal Kejagung Periksa Tenaga Ahli BGN hingga Yayasan Usut Korupsi MBG CNN Indonesia Selasa, 01 Sep 2026 15:52 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. (CNNIndonesia/Adi ibrahim) Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan ketujuh saksi itu diperiksa pada Senin (31/8).

"Tim penyidik Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 7 orang saksi," kata Anang dalam keterangan, Selasa (1/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketujuh saksi itu yakni NHG dan AR selaku tenaga ahli di BGN. Kemudian, dua pejabat pembuat komitmen atau PPK di BGB berinisial MS dan AM.

Kemudian, AM selaku PPK kegiatan MBG, HC selaku ASN di BGN dan AR selaku pihak dari yayasan HMB turut diperiksa dalam perkara ini.

Lihat Juga :Eks Wakil Kepala BGN Praperadilan Lagi, Ini Respons Kejagung

"Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Anang.

Disampaikan Anang, proses penyidikan perkara ini dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutur dia.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Ketujuh orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS) dan Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Kemudian Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing, serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan.

Dalam perkara ini, Kejagung menjelaskan program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Lihat Juga :Eksepsi Kejagung Diterima, Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk Kandas

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Selain itu banyak yayasan sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.

Selanjutnya terdapat mark up harga pengadaan barang sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG. Mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

(dis/isn) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait