Oleh: Prof Asep Saepudin Jahar MA PhD: Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Salah satu ukuran kematangan sebuah negara bukanlah seberapa besar kekuasaan yang dimilikinya, melainkan seberapa kuat sistem yang mampu membatasi kekuasaan itu sendiri.
Negara yang kuat bukan negara yang aparaturnya dapat mengawasi siapa saja tanpa batas, tetapi negara yang memastikan setiap kewenangan dijalankan berdasarkan hukum, tujuan yang sah, dan pertanggungjawaban publik.
Baca Juga- Peraih Perak Asian Games dan Asian Para Games 2026 Juga Terima Bonus Besar, Ini Nilainya
- Benarkah tak Satu pun dari Miliaran Muslim di Dunia Peraih Nobel Sebagaimana Klaim Kennedy?
- Inilah Alasan Mengapa Rasulullah SAW Sangat Berwasiat: Lakukan Semaumu Jika Putus Urat Malumu!
Penetapan tiga pejabat kepolisian, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pejabat, tokoh politik, insan media, organisasi masyarakat, LSM, serta pengusaha merupakan peristiwa serius.
Bareskrim menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026 dan disertai dugaan penghapusan data elektronik. Proses hukum masih berjalan sehingga seluruh pihak tetap harus dihormati haknya atas praduga tak bersalah.
Peristiwa ini tidak semestinya dibaca semata-mata sebagai perkara pidana yang melibatkan sejumlah individu. Ada persoalan yang jauh lebih mendasar yakni bagaimana kewenangan yang diberikan negara untuk melindungi masyarakat dan menjaga keamanan justru diduga digunakan di luar prosedur hukum?
Jika dugaan itu terbukti, kita berhadapan dengan persoalan serius tentang batas kekuasaan, akuntabilitas institusi, perlindungan hak warga negara, dan kepercayaan publik.
Dalam perspektif sosiologi hukum, persoalan tersebut menyentuh hubungan mendasar antara kekuasaan, hukum, dan masyarakat. Hukum seharusnya menjadi instrumen pembatas kekuasaan, bukan sekadar alat untuk mengatur masyarakat.
Kekuasaan, hukum, dan bahaya loyalitas personal
Max Weber menjelaskan bahwa negara modern bertumpu pada otoritas legal-rasional. Artinya, legitimasi pejabat dan birokrasi tidak bersumber dari kekuatan pribadi, kedekatan, atau kehendak pimpinan, melainkan dari kewenangan formal yang diberikan dan dibatasi oleh hukum.
Konsekuensinya jelas: jabatan publik bukan hak milik pribadi. Kewenangan institusional bukan pula mandat tanpa batas. Seorang pejabat dapat mengambil keputusan hanya sejauh hukum memberikan kewenangan kepadanya. Bahkan perintah atasan tidak otomatis sah apabila bertentangan dengan ketentuan hukum.
Di sinilah pentingnya membedakan loyalitas kepada individu dan loyalitas kepada konstitusi. Aparatur negara memang membutuhkan disiplin dan hierarki komando.
Namun, disiplin organisasi tidak boleh menghilangkan tanggung jawab moral dan hukum setiap personel. Kepatuhan kepada pimpinan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan yang melampaui kewenangan.
Montesquieu, melalui gagasan pembatasan kekuasaan, mengingatkan bahwa kekuasaan yang tidak dikendalikan berpotensi melahirkan kesewenang-wenangan. Prinsip ini menjadi semakin relevan ketika negara memiliki kemampuan teknologi untuk mengakses komunikasi, data, dan aktivitas pribadi masyarakat.
Semakin besar kapasitas pengawasan yang dimiliki negara, semakin kuat pula mekanisme pengawasan terhadap negara harus dibangun. Tidak boleh ada institusi apalagi kelompok pribadi yang memiliki kewenangan begitu besar tanpa kontrol yang sepadan.
*Ketika informasi menjadi instrumen kekuasaan*
Kita sedang hidup dalam masyarakat digital ketika informasi bukan sekadar sumber pengetahuan, melainkan juga sumber kekuasaan. Penguasaan atas data, komunikasi, dan aktivitas digital seseorang dapat memengaruhi kebebasan, posisi sosial, bahkan kehidupan politiknya.
Michel Foucault, melalui analisisnya tentang disiplin dan pengawasan, menunjukkan bahwa pengawasan dapat membentuk perilaku manusia. Individu yang merasa selalu diawasi berpotensi membatasi dirinya sendiri, bahkan ketika tidak ada intervensi langsung. Dalam konteks digital, kemampuan mengumpulkan dan mengolah informasi membuat relasi antara negara dan warga semakin tidak seimbang apabila tidak dibatasi oleh hukum.
Karena itu, penyadapan tidak boleh dipandang sebagai urusan teknis aparat semata. Ia berkaitan dengan privasi, kebebasan berkomunikasi, rasa aman, dan hak warga negara untuk menyampaikan pikiran tanpa ancaman pengawasan sewenang-wenang.
Tentu, penyadapan dapat menjadi instrumen yang sah untuk kepentingan penegakan hukum dan keamanan nasional. Namun, legitimasi tindakan tersebut harus ditentukan oleh dasar hukum, tujuan yang sah, kebutuhan yang proporsional, prosedur otorisasi, dan pengawasan yang dapat diuji.
Filsuf politik Philip Pettit menyebut kebebasan sebagai non-domination, yakni kondisi ketika seseorang tidak berada di bawah ancaman campur tangan sewenang-wenang dari pihak yang memiliki kekuasaan. Dengan perspektif ini, persoalannya bukan hanya apakah seseorang benar-benar disadap, melainkan juga apakah negara memiliki ruang untuk mengintervensi kehidupan warga tanpa batas dan tanpa pertanggungjawaban.
Negara memang harus kuat untuk melindungi masyarakat. Namun, kekuatan itu tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menundukkan masyarakat.
*Ujian Negara hukum*
Negara hukum tidak cukup dinilai dari banyaknya peraturan atau keberadaan lembaga penegak hukum. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah hukum benar-benar berlaku bagi setiap orang, termasuk mereka yang memiliki jabatan, pengaruh, dan akses terhadap kekuasaan.
Lon L. Fuller, dalam The Morality of Law, menekankan pentingnya konsistensi antara aturan yang ditetapkan dan pelaksanaannya. Hukum kehilangan legitimasi ketika aturan hanya menjadi tuntutan bagi masyarakat biasa, sementara pemegang kewenangan dapat bertindak di luar batas yang sama.
Oleh karena itu, perkara ini harus menjadi ujian bagi prinsip equality before the law. Pangkat, jabatan, jaringan kekuasaan, maupun kedekatan politik tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari pertanggungjawaban. Penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi.
Tetapi prinsip tersebut juga mengandung konsekuensi sebaliknya: proses hukum tidak boleh berubah menjadi instrumen untuk menjatuhkan seseorang berdasarkan kepentingan politik. Penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Pembuktian harus dilakukan secara sah, hak-hak hukum harus dijamin, dan keputusan akhir harus diserahkan kepada proses peradilan yang independen.
Kita tidak boleh terjebak pada dua sikap ekstrem: menganggap pejabat tinggi tidak mungkin melakukan pelanggaran atau menganggap seseorang telah bersalah sebelum pengadilan membuktikannya. Kematangan negara hukum justru terlihat dari kemampuannya menegakkan hukum secara tegas sekaligus adil.
*Jangan berhenti pada istilah oknum: periksa sistemnya*
Dalam sosiologi kelembagaan, penyimpangan tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui karakter individu. Ada faktor organisasi, budaya kerja, sistem komando, mekanisme pengawasan, dan struktur insentif yang dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, apabila suatu dugaan pelanggaran disebut sebagai tindakan oknum, penjelasan tersebut tidak boleh menjadi akhir dari evaluasi. Pertanyaan berikutnya harus lebih jauh: bagaimana tindakan itu dapat terjadi, siapa yang memiliki kewenangan mengawasi, apakah prosedur berjalan, dan mengapa mekanisme pengendalian tidak mampu mencegah atau mendeteksinya sejak awal?
Robert K. Merton mengingatkan bahwa birokrasi dapat mengalami disfungsi ketika kepatuhan terhadap prosedur dan hierarki berubah menjadi tujuan itu sendiri. Aparatur bisa lebih mengutamakan kepatuhan kepada struktur organisasi daripada tujuan substantif hukum. Sementara itu, Robert Michels melalui gagasan iron law of oligarchy menunjukkan kecenderungan organisasi besar untuk memusatkan pengambilan keputusan pada kelompok elite.
Kedua perspektif ini memberi pelajaran penting, institusi tidak cukup dibangun dengan hierarki dan kewenangan. Ia membutuhkan transparansi, pengawasan, mekanisme koreksi, dan pertanggungjawaban yang nyata.
Reformasi kelembagaan karena itu tidak boleh berhenti pada pergantian pejabat atau pemberian sanksi kepada individu. Harus ada evaluasi menyeluruh terhadap prosedur penyadapan, sistem otorisasi, pencatatan dan penyimpanan data, audit digital, pengawasan eksternal, serta perlindungan bagi personel yang berani melaporkan penyimpangan.
Mengganti orang tanpa memperbaiki sistem hanya berisiko mengulang persoalan yang sama dengan nama dan pelaku berbeda.
*Meritokrasi dan karakter kekuasaan*
Pembangunan negara yang maju membutuhkan meritokrasi. Jabatan publik harus diisi berdasarkan kompetensi, kapasitas, rekam jejak, dan integritas, bukan kedekatan personal, patronase, atau loyalitas politik.
Namun, meritokrasi tidak boleh dipersempit menjadi kemampuan teknis dan prestasi administratif. Seseorang mungkin memiliki kecerdasan, pengalaman, dan keterampilan profesional yang tinggi, tetapi belum tentu memiliki karakter untuk menggunakan kewenangannya secara bertanggung jawab.
Negara membutuhkan aparatur yang tidak hanya mampu menjalankan perintah, tetapi juga memahami batas kewenangan dan berani menolak perintah yang bertentangan dengan hukum. Kompetensi tanpa integritas dapat melahirkan birokrasi yang canggih secara teknis, tetapi berbahaya dalam penggunaan kekuasaan.
Karena itu, meritokrasi harus berjalan bersama etika publik. Rekrutmen, promosi, dan evaluasi pejabat harus mempertimbangkan integritas, independensi, profesionalisme, serta rekam jejak dalam menghormati hukum. Pengawasan konflik kepentingan dan sanksi terhadap penyalahgunaan jabatan harus diterapkan secara konsisten.
Kemajuan bangsa tidak hanya ditentukan oleh kualitas orang-orang yang menduduki jabatan tertinggi, tetapi juga oleh kualitas sistem yang memastikan bahwa setiap orang menjalankan tugasnya secara benar.
*Cinta NKRI bukan berarti membenarkan kekuasaan*
Ada kekeliruan dalam kehidupan bernegara yang perlu diluruskan, kritik terhadap pejabat kerap dianggap sebagai kritik terhadap negara, sedangkan pengawasan terhadap aparat terkadang dipersepsikan sebagai sikap antiinstitusi.
Padahal, negara tidak identik dengan pemerintah yang sedang berkuasa. Pemerintah adalah penyelenggara mandat konstitusional yang memiliki batas kewenangan dan masa jabatan. Negara jauh lebih luas daripada individu, jabatan, maupun kelompok politik yang sedang mengendalikan pemerintahan.
Mencintai Indonesia tidak berarti membenarkan seluruh tindakan penguasa. Justru kecintaan kepada negara harus diwujudkan melalui kesediaan menjaga konstitusi, mengawasi penggunaan kewenangan, memperjuangkan keadilan, dan memastikan lembaga negara bekerja sesuai mandatnya.
Hannah Arendt membedakan kekuasaan yang tumbuh dari kemampuan manusia bertindak bersama dengan penggunaan instrumen kekerasan atau pemaksaan. Kekuasaan yang memiliki legitimasi tidak cukup bertumpu pada kemampuan memerintah dan memaksa. Ia membutuhkan kepercayaan serta dukungan masyarakat.
Di sinilah kepercayaan publik menjadi modal penting kehidupan bernegara. Institusi mungkin memiliki kewenangan formal berdasarkan undang-undang, tetapi kredibilitasnya ditentukan oleh konsistensi antara mandat hukum dan perilaku nyata.
Menjaga marwah NKRI bukan berarti menutup mata terhadap penyimpangan. Sebaliknya, negara yang besar adalah negara yang berani mengoreksi dirinya sendiri. Institusi yang kuat bukan institusi yang tidak pernah dikritik, melainkan institusi yang mampu menerima koreksi, menindak pelanggaran, dan memperbaiki tata kelolanya.
*Keadaban bernegara dan tanggung jawab lintas generasi*
Dalam perspektif sosiologi hukum Islam, kekuasaan harus selalu diuji berdasarkan hubungannya dengan kemaslahatan publik. Prinsip maslahah memberikan kerangka untuk menilai apakah kebijakan dan penggunaan kewenangan benar-benar melindungi kehidupan, akal, harta, martabat, serta hak-hak masyarakat. Kekuasaan kehilangan makna moralnya ketika lebih banyak melayani kepentingan pemegang jabatan daripada kepentingan orang banyak.
Ibn Khaldun, melalui konsep ashabiyah, menjelaskan pentingnya solidaritas sosial bagi keberlangsungan suatu masyarakat dan kekuasaan. Namun, solidaritas dapat mengalami kemunduran ketika berubah menjadi fanatisme kelompok, sementara kepentingan elite mengalahkan kepentingan kolektif.
Indonesia tidak boleh dibangun sebagai arena perebutan pengaruh antarkelompok. Kepentingan nasional harus ditempatkan di atas kepentingan pribadi, keluarga, jaringan, dan golongan. Tetapi kepentingan negara juga tidak boleh disamakan dengan kepentingan penguasa. Kepentingan nasional harus dimaknai sebagai perlindungan terhadap kedaulatan, keselamatan rakyat, konstitusi, keadilan, dan keberlanjutan kehidupan bangsa.
Di sinilah karakter bangsa menemukan makna substantifnya. Karakter tidak cukup diukur dari kesalehan simbolik, identitas, atau kepatuhan formal. Ia tercermin dalam cara seseorang menggunakan kewenangan, memperlakukan sesama, menghormati hukum, dan mempertanggungjawabkan tindakannya.
Pancasila harus hadir sebagai etika publik yang hidup dalam perilaku warga maupun institusi. Nilai ketuhanan menuntut tanggung jawab moral; kemanusiaan mengharuskan penghormatan terhadap martabat manusia; persatuan menempatkan kepentingan nasional di atas kepentingan kelompok; kerakyatan menegaskan bahwa kekuasaan bersumber dari rakyat; dan keadilan sosial menuntut hukum serta kebijakan yang tidak diskriminatif.
Tanggung jawab menjaga kehormatan Indonesia bukan hanya milik presiden, menteri, pejabat, atau aparat penegak hukum. Setiap warga negara memiliki tanggung jawab terhadap masa depan bangsa. Namun, semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikulnya.
Sebab, kualitas sebuah bangsa tidak hanya ditentukan oleh siapa yang memimpin, tetapi juga oleh karakter masyarakatnya, integritas penyelenggara negaranya, dan kesediaan seluruh elemen bangsa menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.
*Mengembalikan kekuasaan kepada tujuan konstitusional*
Perkara dugaan penyadapan ilegal ini harus dituntaskan melalui proses hukum yang independen, transparan, dan dapat diuji. Jika pelanggaran terbukti, pertanggungjawaban harus ditegakkan tanpa memandang pangkat maupun jabatan. Jika ditemukan kelemahan sistemik, pembenahan harus dilakukan secara menyeluruh.
Negara juga perlu memastikan bahwa setiap tindakan pengawasan memiliki dasar hukum yang jelas, tujuan yang sah, prosedur otorisasi yang ketat, pencatatan digital yang dapat diaudit, serta mekanisme pengawasan independen sesuai ketentuan hukum.
Lebih jauh, meritokrasi, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas harus menjadi fondasi tata kelola pemerintahan. Tidak boleh ada jabatan yang menjadi sumber kekebalan hukum. Tidak boleh pula kritik terhadap kekuasaan dengan sendirinya diperlakukan sebagai ancaman terhadap negara.
Cinta NKRI bukan kultus terhadap kekuasaan. Ia adalah kesetiaan kepada cita-cita konstitusional bangsa, negara yang berdaulat, hukum yang adil, kekuasaan yang terbatas, institusi yang berintegritas, dan manusia yang dihormati martabatnya.
Sebab, ukuran tertinggi keagungan sebuah negara bukanlah seberapa jauh negara mampu mengawasi rakyatnya, melainkan seberapa konsisten negara mampu mengawasi, membatasi, dan mempertanggungjawabkan kekuasaannya sendiri.
Sementara itu dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM), Penyadapan bukanlah tindakan yang dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan teknis penegakan hukum atau penggunaan kewenangan aparat. Di dalamnya terdapat persoalan mendasar mengenai penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Hak atas privasi, perlindungan diri pribadi, dan kebebasan berkomunikasi merupakan hak konstitusional yang melekat pada setiap manusia. Karena itu, penyadapan yang dilakukan secara sewenang-wenang, tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah, merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak-hak tersebut.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika