Nasional

Kembali Pimpin Perbarindo, Tedy Alamsyah Dorong Relaksasi Regulasi BPR dan BPRS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) membutuhkan relaksasi regulasi untuk mendukung keberlanjutan usaha dan memperluas layanan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan...

22 Oktober 2026, pukul 08:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) membutuhkan relaksasi regulasi untuk mendukung keberlanjutan usaha dan memperluas layanan pembiayaan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penyesuaian aturan dinilai perlu mempertimbangkan karakteristik bisnis BPR dan BPRS yang berbeda dengan bank umum.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (DPP Perbarindo) Tedy Alamsyah mengatakan, keberlanjutan industri BPR dan BPRS memerlukan perbaikan dari sisi permodalan, tata kelola, kompetensi sumber daya manusia, serta infrastruktur digital. Dukungan regulasi yang sesuai dengan kebutuhan industri juga dinilai penting untuk menjaga kemampuan bank melayani pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga

“Salah satu tujuan industri BPR-BPRS adalah memprioritaskan keberlanjutan usaha adalah dengan melayani Usaha Mikro Kecil (UMK) di Indonesia dalam hal pembiayaan. Untuk mencapai tujuan ini membutuhkan perbaikan baik dalam dalam hal permodalan, tata kelola, penguatan kompetensi SDM serta infrastruktur untuk pengembangan digitalisasi. Dan tentunya perlu pelonggaran aturan atau relaksasi dari Otoritas,” kata Tedy seusai dilantik sebagai Ketua Umum Perbarindo periode 2026–2030, Rabu (21/10/2026).

Menurut Tedy, kebutuhan pengaturan setiap kelompok perbankan tidak selalu sama karena perbedaan model bisnis dan karakteristik nasabah. BPR dan BPRS memerlukan penguatan tata kelola serta transformasi digital yang disertai fleksibilitas regulasi.

Tedy merujuk pada buku Monetary Whispers Accros Space karya Iwan J. Azis yang membahas perbedaan kebutuhan antarkelompok perbankan. Bank milik negara disebut lebih berfokus pada digitalisasi, sedangkan bank pembangunan daerah membutuhkan penguatan tata kelola dan digitalisasi.

“Ini menunjukkan bahwa satu regulasi tidak dapat diterapkan untuk setiap jenis bank. Termasuk pada industri BPR dan BPRS,” ujar Tedy.

Ia menjelaskan, karakteristik pelaku usaha mikro dan kecil menjadi salah satu pertimbangan dalam pengaturan industri BPR dan BPRS. Sebagian pelaku usaha menjalankan bisnis sebagai sumber penghidupan karena terbatasnya pilihan pekerjaan, sementara pengelolaan usaha umumnya masih dilakukan langsung oleh pemilik.

Selain itu, keuangan usaha dan rumah tangga kerap belum dipisahkan secara memadai. Kondisi ekonomi keluarga maupun daerah juga dapat memengaruhi kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman.

Menurut Tedy, karakteristik tersebut membedakan kebutuhan nasabah BPR dan BPRS dengan nasabah bank umum. Karena itu, penguatan tata kelola dan penyesuaian regulasi perlu berjalan beriringan agar layanan pembiayaan tetap dapat menjangkau kelompok usaha mikro dan kecil.

Dari sisi kinerja, industri BPR dan BPRS masih mencatat pertumbuhan hingga Juli 2026. Aset BPR meningkat 4,25 persen secara tahunan, sedangkan aset BPRS tumbuh 12 persen.

Pada periode yang sama, kredit BPR tumbuh 3,12 persen dan pembiayaan BPRS meningkat 6,23 persen. Pertumbuhan tersebut menunjukkan aktivitas penyaluran dana masih berlangsung di tengah dinamika ekonomi dan tantangan industri keuangan.

Penghimpunan dana masyarakat juga mencatat kenaikan. Tabungan BPR tumbuh 4,21 persen dan tabungan BPRS meningkat 10,27 persen, sementara deposito BPR naik 2,14 persen dan deposito BPRS tumbuh 4,58 persen.

Perbarindo menilai pertumbuhan tersebut menjadi modal bagi industri untuk melanjutkan pengembangan layanan keuangan, terutama bagi masyarakat dan pelaku UMKM di daerah. Namun, penguatan permodalan, tata kelola, dan digitalisasi tetap diperlukan untuk mendukung keberlanjutan usaha.

Tedy kembali terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Perbarindo periode 2026–2030 dalam Musyawarah Nasional (Munas) XII yang berlangsung di Jakarta pada 19–21 Oktober 2026. Sebelumnya, ia menjabat posisi yang sama untuk periode 2022–2026.

Munas XII Perbarindo diikuti 498 peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut juga dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Doddy Zulverdi, serta Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Budi Joyo Santoso.

Dalam rangkaian munas, Perbarindo menggelar seminar nasional mengenai peran BPR dan BPRS sebagai mitra strategis UMKM. Seminar menghadirkan Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, ekonom Burhanuddin Abdullah, serta Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah OJK Ayahandayani.

Tedy menyampaikan bahwa kepengurusan baru akan melanjutkan komunikasi dengan regulator dan pemangku kepentingan untuk membahas kebutuhan pengembangan industri. Ia juga menegaskan komitmennya menjalankan mandat anggota Perbarindo selama empat tahun mendatang.

“Saya siap mengemban mandat dari seluruh anggota Perbarindo sebagai alat perjuangan industri BPR dan BPRS sekaligus mitra strategis khususnya bagi regulator dan stakeholder lainnya,” ujar Tedy.

Dalam kepengurusan Perbarindo periode 2026–2030, Joko Suyanto menjabat Ketua Dewan Pengawas, Ahmad Ropik sebagai Sekretaris Jenderal, dan Evi Damayanti sebagai Bendahara Umum. Perbarindo juga memberikan penghargaan kepada 29 mitra strategis dalam rangkaian Munas XII.

Lihat di situs asli

Berita terkait