JAKARTA -- Sebanyak 27 bidang tanah milik warga transmigran di Karlutu SP1 dan SP2, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM). Penyerahan sertifikat melalui Program Trans Tuntas Kementerian Transmigrasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus melindungi hak masyarakat transmigran.
Penyerahan sertifikat berlangsung pada Kamis (22/10/2026) dengan melibatkan pemerintah daerah, Kantor Pertanahan Kabupaten Maluku Tengah, serta perwakilan anggota Komisi V DPR RI. Sebanyak 10 kepala keluarga (KK) menerima sertifikat secara simbolis, sedangkan sertifikat lainnya diserahkan setelah prosesi tersebut.
Baca Juga- Dulu Dibakar, Limbah Jagung di Kawasan Transmigrasi Selaparang Kini Jadi Penyubur Tanah
- Barelang Dinilai Jadi Ruang Belajar Global untuk Transformasi Kawasan Transmigrasi
Direktur FP3KT Direktorat Jenderal PPKTrans Kementerian Transmigrasi La Ode Muhajirin mengatakan, Program Trans Tuntas dirancang untuk menyelesaikan persoalan pertanahan di kawasan transmigrasi. Program tersebut juga menjadi sarana pemerintah merespons laporan masyarakat terkait legalitas kepemilikan tanah.
“Fokus utama Program Trans Tuntas adalah memastikan transmigran memperoleh hak atas tanah secara legal dan bebas dari konflik,” ujar La Ode dalam keterangan tertulis, Senin (26/10/2026).
Menurut La Ode, penyelesaian persoalan pertanahan menjadi salah satu kebutuhan penting dalam pengembangan kawasan transmigrasi. Kepastian status kepemilikan tanah diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum bagi warga yang telah menetap dan mengelola lahan di kawasan tersebut.
Bupati Maluku Tengah yang diwakili Asisten I Umar Sopalatu menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat merupakan bentuk perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat transmigran. Pemerintah daerah turut terlibat dalam proses penyelesaian administrasi pertanahan bersama kementerian dan lembaga terkait.
“Penyerahan sertipikat merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi warga transmigran di Karlutu SP1 dan SP2,” ujar Umar.
Penyerahan sertifikat juga melibatkan anggota Komisi V DPR RI dari daerah pemilihan Maluku, Widya Pratiwi, yang diwakili tenaga ahlinya, Angel Rumihin. Sertifikat diserahkan secara bergantian oleh Umar, La Ode, dan Angel kepada perwakilan warga.
Dalam kesempatan tersebut, Angel membacakan pesan Widya mengenai pengembangan kawasan transmigrasi di Maluku. Widya menyatakan akan terus memperjuangkan pengembangan lokasi transmigrasi, baik di dalam maupun di luar kawasan transmigrasi yang telah ditetapkan.
“Saya akan memperjuangkan pengembangan lokasi-lokasi transmigrasi di Provinsi Maluku, baik yang berada di dalam maupun di luar Kawasan Transmigrasi,” demikian pesan Widya yang dibacakan Angel.
Kabupaten Maluku Tengah memiliki dua kawasan transmigrasi, yakni Kawasan Transmigrasi Kobisonta dan Kawasan Transmigrasi Sapalewa. Kedua kawasan tersebut menjadi wilayah pengembangan yang masuk dalam program Kementerian Transmigrasi.
Melalui Program Trans Tuntas, pemerintah berupaya menyelesaikan persoalan legalitas tanah di kawasan transmigrasi. Kepastian hak atas tanah diharapkan dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat sekaligus keberlanjutan pengembangan kawasan transmigrasi.
Ikuti Whatsapp Channel Republika