REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Demonstrasi massa yang mendesak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di depan Gedung DPR RI, Senayan, pada hari ini (Kamis (27/8/2026) secara umum berlangsung tertib.
DPR RI merespons aspirasi tersebut dengan membuka ruang dialog dan memberikan tenggat waktu kepastian pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Baca Juga- Apakah Embargo Ekonomi AS Atas Iran akan Berhasil? Ini Kata Para Analis
- Bacaan Dzikir Dahsyat yang Diwasiatkan Rasulullah SAW kepada 19 Sahabat Lebih
- Tak Selalu Berupa Dzikir atau Doa, Amalan Ini Juga Mendatangkan Kelapangan Dada
Merespons dinamika tersebut, Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin), Budiman Sudjatmiko, menyatakan pengesahan RUU Perampasan Aset bukan sekadar instrumen penegakan hukum, melainkan bagian dari kalkulasi mendasar terkait kapasitas negara dalam membiayai program pengentasan kemiskinan.
“Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh untuk menghilangkan kebocoran anggaran,” kata dia, kepada media di Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dia menjelaskan, korupsi itu menciptakan dua masalah utama, yaitu kebocoran dan kejahatan.
Kalau kebocoran ini bisa kita hilangkan melalui perampasan aset hasil kejahatan, pemerintah akan memiliki ruang fiskal dan dana lebih yang bisa dialihkan langsung untuk program pengentasan kemiskinan.
Budiman menjelaskan, korupsi membuat negara mengalami kerugian ganda. Pertama, hilangnya uang publik.
Kedua, tergerogotinya kapasitas negara untuk menjalankan fungsi pelayanan dan pembangunan. Oleh karena itu, perampasan aset hasil kejahatan berfungsi sebagai alat pemulihan kapasitas fiskal negara.
Semakin rapat kebocoran anggaran ditutup, lanjut Budiman, semakin lapang pula ruang fiskal yang tersedia untuk mengeksekusi program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat miskin.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : Antara