REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Ketua Yayasan Daycare Little Aresha Yogyakarta, Diyah Kusumastuti (51 tahun), dituntut pidana penjara selama 10 tahun dalam kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak. Selain hukuman penjara, jaksa penuntut umum (JPU) juga menuntut Diyah membayar denda Rp900 juta dan restitusi bagi puluhan anak korban.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang di ruang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Jaksa menilai Diyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terkait penyelenggaraan pendidikan, perlindungan konsumen, serta perlindungan anak.
Baca Juga- 11 Pengasuh Daycare Little Aresha Dituntut 5 Tahun Penjara, Denda Rp250 Juta
- Sidang Tuntutan 11 Terdakwa Kasus Daycare Little Aresha Ditunda
- Viral Unggahan Perilaku Korban Daycare Aresha, Psikolog Ungkap Tanda Trauma pada Anak
"Meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana atas nama terdakwa Diyah Kusumastuti dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi masa tahanan," kata JPU saat membacakan surat tuntutan, Senin (12/10/2026).
Dalam tuntutannya, jaksa menguraikan sejumlah hal yang memberatkan Diyah. Perbuatannya dinilai dilakukan terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhannya, padahal mereka seharusnya mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang layak.
"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan penderitaan terhadap anak-anak korban, baik fisik maupun psikologis," kata jaksa.
Terdakwa juga dianggap menyalahgunakan kepercayaan orang tua serta melakukan perbuatan tersebut dalam waktu cukup lama. Jaksa turut menilai perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan fisik dan psikologis bagi anak-anak korban. Selain itu, kasus tersebut dinilai menimbulkan keresahan masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap layanan pengasuhan anak.
Suasana sidang tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang di ruang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Senin (12/10/2026). - (Republika/ Wulan Intandari)
Jaksa juga menyebut Diyah pernah menjalani hukuman pidana. Terkait denda, Diyah diminta untuk membayarkan denda tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal satu bulan.
Jika tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi atau penyitaan tidak dapat dilakukan, denda diganti dengan pidana penjara selama 180 hari.
"Harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," ungkap Jaksa.
Lihat postingan ini di InstagramLoading... Ikuti Whatsapp Channel Republika