JAKARTA– Sebanyak 26 Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) dari total 37 DPD se-Indonesia menyampaikan sikap bersama dalam Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) IWAPI di Bandung pada 29-30 Oktober 2026
Ketua DPD IWAPI Jawa Barat sekaligus Ketua Panitia Munaslub IWAPI 2026, Masrura Ram Idjal, menegaskan Munaslub sah, konstitusional, dan mengikat.
Baca Juga- Keluarga yang Diinginkan Alquran: Suami Benteng dan Langit, Istri Laksana Bumi Tempat Berpijak
- Keluarga yang Diinginkan Alquran: Cerminan Anak Gadis Terhormat Penyejuk Hati
- Keluarga yang Diinginkan Alquran: Bagaimana Seharusnya Anak Laki-laki yang Ideal?
Dia menjelaskan sebanyak 26 DPD atau 70,3 persen telah meminta dan menyelenggarakan Munaslub. Jumlah ini melampaui syarat minimal dua pertiga jumlah DPD sebagaimana diatur Pasal 25 ayat (2) AD IWAPI.
“Keputusan kami ambil setelah verifikasi mandat dan penetapan kuorum," ujar Masrura dalam keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).
Masrura menjelaskan, penyelenggaraan Munaslub oleh DPD pengusul merupakan amanat Pasal 13 ayat (4) ART yang berbunyi: "Munaslub diselenggarakan dan menjadi tanggung jawab DPD Provinsi yang meminta diadakannya Munaslub, setelah berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Kehormatan dan Dewan Pembina." Ketentuan ini sejalan dengan Pasal 25 ayat (6) AD.
"Tidak wajar jika pihak yang dimintai pertanggungjawaban justru menjadi satu-satunya pihak yang berhak menyelenggarakan forum pertanggungjawaban tersebut," kata dia.
Sesuai Pasal 25 ayat (4) AD, Munaslub mempunyai wewenang yang sama dengan Musyawarah Nasional (MUNAS), mencakup menilai pertanggungjawaban DPP serta memilih dan menetapkan Ketua Umum sebagaimana Pasal 24 ayat (4) huruf c dan d AD.
Masrura mengungkapkan, forum Munaslub telah memberi kesempatan kepada Ir Nita Yudi, MBA untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran dan menyampaikan pertanggungjawaban, namun kesempatan itu tidak digunakan.
"Forum kemudian menolak laporan pertanggungjawaban, memberhentikan Ibu Ir Nita Yudi, MBA dari jabatan Ketua Umum DPP IWAPI periode 2021-2026 beserta jajaran pengurusnya, dan secara aklamasi memilih Ibu Hj Hana Hasanah Fadel Muhammad sebagai Ketua Umum DPP IWAPI periode 2026-2031," kata Masrura.
Sejak putusan Munaslub ditetapkan, Nita Yudi dan jajaran DPP periode 2021-2026 tidak lagi berwenang bertindak, menerbitkan surat keputusan, atau menggunakan nama, kop surat, stempel, dan lambang DPP IWAPI.
Sebanyak 26 DPD IWAPI peserta Munaslub menolak tegas Surat Keputusan DPP IWAPI yang memberhentikan 26 Ketua Umum DPD peserta Munaslub. Keputusan tersebut tidak sah dan tidak mengikat.
Sementara itu, pimpinan sidang Munaslub Dr Inche Sayuna membeberkan lima cacat hukumnya:
1. Melanggar kewenangan berjenjang: Pasal 34 ayat (2) huruf b AD menentukan pemberhentian pengurus DPD dilakukan DPP berdasarkan usul hasil rapat pleno DPD. Tidak ada satu pun Rapat Pleno DPD yang mengusulkan pemberhentian Ketua Umumnya sendiri
2. Meniadakan hak membela diri: Hak tersebut dijamin Pasal 19 ayat (1) huruf c dan Pasal 34 ayat (8) AD serta Pasal 7 ayat (3) ART. Para Ketua DPD tidak pernah dipanggil, diperiksa, atau dimintai keterangan
3. Melompati tahapan sanksi: Pasal 7 dan Pasal 22 ayat (2) ART mensyaratkan peringatan tertulis tiga kali dan keputusan Rapat Pleno yang dilampiri berita acara. Tahapan ini tidak dilalui
4. Menghukum penggunaan hak yang sah: Kedaulatan IWAPI berada di tangan anggota (Pasal 7 AD). Meminta dan menyelenggarakan Munaslub adalah hak DPD yang dijamin Pasal 25 AD dan Pasal 13 ayat (4) ART, bukan pelanggaran disiplin. Pemberhentian ini merupakan tindakan pembalasan yang bertentangan dengan Kode Etik (Pasal 15 ayat (4) AD)
5. Diterbitkan pihak yang tidak berwenang: Setelah diberhentikan oleh Munaslub, Ibu Nita Yudi tidak memiliki kewenangan menerbitkan keputusan atas nama DPP.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika