REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan 154 kapal yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated/IUU fishing) di perairan Indonesia. Operasi penindakan ini dilakukan sepanjang Januari hingga September 2026.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, intensifikasi operasi pengawasan sangat krusial untuk mencegah penjarahan sumber daya laut. Langkah ini memastikan kekayaan maritim memberikan manfaat ekonomi maksimal bagi masyarakat pesisir.
Selain patroli maritim, Trenggono menyoroti upaya pemerintah menjaga keanekaragaman hayati laut melalui perluasan kawasan konservasi perairan. Hingga Oktober 2026, luas kawasan konservasi mencapai 31,6 juta hektare.
Dua Pilar Pengamanan Laut
Trenggono menjelaskan, perluasan zona konservasi vital untuk melestarikan habitat laut kritis, membantu pemulihan stok ikan liar, dan melindungi mata pencaharian jutaan nelayan tradisional yang bergantung pada perairan pesisir.
Ia menggambarkan penegakan hukum maritim yang ketat dan konservasi habitat sebagai dua pilar yang saling memperkuat. Konservasi mendorong keberlanjutan ekologi, sementara patroli aktif melindungi ekosistem laut dari pencurian ikan.
"Laut yang sehat dan terlindungi dari penjarahan akan memberikan keuntungan jangka panjang bagi nelayan lokal dan generasi mendatang," ujar Trenggono.
Penangkapan terbaru ini melanjutkan tren penegakan hukum maritim dalam beberapa tahun terakhir. Otoritas Indonesia menyita 88 kapal ikan ilegal pada 2024 dan 355 kapal pada 2025.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
Ikuti Whatsapp Channel Republika sumber : antara