REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menggali keterangan terkait dugaan pembatasan akses internet dan media sosial sepanjang aksi demonstrasi pada Agustus 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Komdigi mengakui penurunan 486 konten pada 27 Agustus 2026.
Komisioner Komnas HAM Saurlin P Siagian menjelaskan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan sejumlah pihak mengenai dugaan pembatasan akses informasi selama aksi demonstrasi. Komnas HAM pun sudah melakukan tugasnya dengan menggali informasi dari Komdigi.
Baca Juga- Komnas HAM Beri Enam Rekomendasi Pelaksanaan MBG
- Komnas HAM Ungkap Sengkarut Pelaksanaan MBG
- Komnas HAM: Pelaksanaan MBG Langgar HAM
"Kami meminta informasi terkait dua hal yang diadukan ke Komnas HAM oleh berbagai pihak. Satu, dugaan pembatasan internet dan satu lagi dugaan pembatasan media sosial," kata Saurlin kepada wartawan setelah pertemuan dengan perwakilan Komdigi di Jakarta Pusat pada Selasa (13/10/2026).
Saurlin menyebut, pertemuan berlangsung sekitar dua jam dan dihadiri tiga perwakilan Komdigi. Dalam pertemuan itu, sambung dia, Komnas HAM meminta penjelasan mengenai ada atau tidaknya pembatasan akses internet serta tindakan terhadap konten media sosial.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika