Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Klaten, Kamis (29/10). Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.
"Benar, ada lanjutan giat penggeledahan di DLH Klaten," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (29/10).
Informasi terakhir per pukul 15.57 WIB, penggeledahan tersebut masih berlangsung. KPK akan menyampaikan perkembangan terbaru perihal barang bukti diduga terkait perkara yang disita setelah pemeriksaan rampung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Hamenang diduga menerima uang sejumlah Rp2,08 miliar. Rinciannya terdiri atas Rp1,8 miliar dari setoran rutin pejabat Pemkab Klaten, dan Rp280 juta dari setoran terkait upah pungut.
Lihat Juga :Perusahaan Malaysia dan Singapura Ditetapkan Jadi Tersangka KarhutlaPelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut Hamenang diduga menerima Rp30 juta per bulan dari Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten, Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan dari PT Aneka Usaha (Perseroda), Rp30 juta per bulan dari PT BPR Bank Klaten (Perseroda), serta Rp15 juta sampai dengan Rp20 juta per bulan dari RSUD Bagus Waras Klaten.
Terkait upah pungut, KPK menduga Hamenang menerima setoran tersebut dari pejabat dan pegawai di Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.
Lihat Juga :KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Klaten, Sita Dokumen Proyek-Uang Tunai"Pada 2025, HWI [Hamenang Wajar Ismoyo] menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp25 juta sampai dengan Rp50 juta per triwulan yang dikumpulkan melalui RZI. Sementara pada 2026, HWI menerima uang potongan upah pungut sebesar Rp70 juta per triwulan melalui RZI [Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten]," kata Taufik pada Jumat (16/10) malam.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Sebanyak tiga orang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Mereka ialah Bupati Hamenang, Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan, pihak swasta atas nama Amin Wahyu Utomo.
KPK menjelaskan terdapat lima klaster dugaan korupsi. Klaster pertama terkait pemberian uang untuk laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya penerimaan uang terkait pengadaan barang dan jasa, penerimaan uang terkait tambang galian C, penerimaan rutin lainnya terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta penerimaan uang pungut.
(yoa/ryn) Bagikan: URL berhasil disalin