Nasional

KPK Sita BMW Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto

KPK menyita satu unit BMW dari eks Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB Suharyanto dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai bencana.

23 Oktober 2026, pukul 13:35 WIB · dibaca 1 kali

Nasional Hukum & Kriminal KPK Sita BMW Tenaga Ahli Eks Kepala BNPB Letjen Suharyanto CNN Indonesia Jumat, 23 Okt 2026 20:35 WIB Bagikan: URL berhasil disalin KPK menyita satu unit BMW dari eks Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai bencana. Foto: Arsip KPK Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil dari eks Tenaga Ahli Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Richard Erlangga, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, pada hari ini Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC [Richard Erlangga]," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (23/10).

Budi mengatakan total mobil yang sudah disita dalam perkara sudah sebanyak empat unit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tiga mobil sebelumnya diamankan dan disita saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka Bima Setiawan (tenaga ahli sekaligus adik dari Suharyanto) dan pihak terkait yang berlokasi di wilayah Jakarta.

Lihat Juga :KPK Duga 2 Anggota TNI Aktif Terlibat Korupsi BNPB

Tiga mobil yang disita masing-masing bermerek AION, BYD/Atto 3 Superior, dan BMW.

"Penyidik selanjutnya akan melakukan analisis lebih lanjut atas temuan-temuan dalam upaya paksa penggeledahan ini untuk memperkuat alat bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan perkara secara utuh," kata Budi.

Sebanyak lima orang sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut.

Lihat Juga :Pelaku Korupsi saat Bencana Terancam Hukuman Mati, Ini Pasalnya

Mereka ialah Tenaga Ahli BNPB sekaligus adik dari mantan Kepala BNPB Suharyanto, Bima Setiawan; Tenaga Ahli mantan Kepala BNPB, Richard Erlangga; Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, Gabriel Purwaka Sigit; serta pihak swasta bernama Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober sampai 2 November 2026.

(yoa/ryn) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait