Nasional

KPK Sita Dokumen hingga Uang Usai Geledah Kantor Dinas PUPR Klaten

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga uang seusai menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi...

28 Oktober 2026, pukul 13:27 WIB · dibaca 0 kali

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen hingga uang seusai menggeledah Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Klaten. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo.

"Dalam penggeledahan hari ini, penyidik menemukan dan mengamankan beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, serta barang bukti-barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Baca Juga

"Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan yang dilakukan di Dinas PUPR ini," lanjut Budi.

Walaupun demikian, Budi mengatakan KPK belum dapat menyampaikan jumlah uang tunai yang disita dari penggeledahan Dinas PUPR Klaten. "Saat ini masih proses hitung. Jadi, kami belum bisa sampaikan terkait dengan nominal dari uang yang diamankan dalam kegiatan penggeledahan hari ini," katanya.

Kasus tersebut bermula ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan dengan menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, dan 21 orang lainnya pada 15 Oktober 2026.

Pada 16 Oktober 2026, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025-2026.

KPK juga mengatakan terdapat lima klaster dugaan korupsi, di antaranya terkait dugaan suap untuk pengondisian audit BPK, pengadaan barang dan jasa, perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait upah pungut.

sumber : Antara
Lihat di situs asli

Berita terkait