Nasional

KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe

KPK menahan Gatot Heroe Hernanda, Kepala KPP Bea dan Cukai Kediri, selama 20 hari terkait dugaan korupsi.

26 Agustus 2026, pukul 11:28 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Hukum & Kriminal KPK Tahan Kepala Bea Cukai Kediri Gatot Heroe CNN Indonesia Rabu, 26 Agu 2026 18:28 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda. ditahan KPK. (CNN Indonesia/Andry Novelino) Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai hari ini terhadap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda.

Penahanan dilakukan setelah tersangka kasus dugaan korupsi itu merampungkan pemeriksaan hingga Rabu (26/8) sore.

Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Gatot menyelesaikan pemeriksaan dan mengurus administrasi sekitar pukul 17.52 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia yang sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan diborgol tak menjawab satu pun pertanyaan awak media. Dengan bantuan pengawal tahanan KPK dan personel kepolisian, Gatot dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK dengan mobil yang sudah menunggunya sedari tadi.

Lihat Juga :KPK Dalami Dugaan Unit Wisma Atlet terkait Kasus Bea Cukai-Blue Ray

KPK akan menggelar konferensi pers pada malam ini untuk menjelaskan konstruksi lengkap perkara dugaan korupsi yang menyeret Gatot- yang sempat menjabat di bagian Sub Direktorat Penindakan pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2 ) periode Juni 2023 sampai Februari 2026.

Dalam penanganan kasus ini, KPK sudah menyita tiga unit motor gede yang diperoleh dari Gatot dan pihak terkait lainnya.

Beberapa waktu lalu, KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Lihat Juga :KPK Ungkap Ada Dugaan Intimidasi ke Saksi Kasus Blueray-Bea Cukai

Sprindik baru tersebut berdasarkan fakta hukum yang muncul di persidangan kasus suap importasi barang Pemilik PT Blueray Cargo (Group) John Field dan kawan-kawan.

Sprindik pertama sudah ada satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gatot Heroe Hernanda. Sedangkan untuk Sprindik kedua, tersangka akan dicari dalam proses penyidikan berjalan.

Pada Rabu (5/8) lalu, KPK memeriksa tiga orang yang berstatus terdakwa sebagai saksi.

Mereka ialah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, Rizal; Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono; dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Orlando Hamonangan.

Lihat Juga :KPK Sebut Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka di Kortas Tipidkor Polri

(ryn/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait