REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui belum mengajukan permohonan cegah keluar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid (NW). KPK berdalih hal itu baru dapat dilakukan kalau Nusron menjadi tersangka.
KPK menyebut pencegahan cuma dapat dilakukan bagi tersangka kasus korupsi. KPK merujuk Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga- Gibran Masuk Empat Besar di Sejumlah Survei Capres, Ini kata pengamat
- Realisasi Investasi Capai Rp1.575 Triliun, Ekonomi Nasional Dinilai Tetap Prospektif
- Polri Tetapkan 11 Korporasi Tersangka Kebakaran Hutan, Tiga di Antaranya Perusahaan Asing
"Kita merujuk ke KUHAP, pencegahan keluar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
KPK mengklaim secepatnya memanggil lagi Nusron. Tapi KPK masih merahasiakan kapan pemanggilan ketiga terhadap Nusron.
"Penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan," ujar Budi.
KPK mendesak Nusron mematuhi panggilan pemeriksan berikutnya. KPK mengingatkan pemeriksaan itu diharapkan dapat membuat terang perkara ini.
"KPK tentu juga berharap nanti Saudara NW kooperatif hadir dalam pemanggilan dan menyampaikan keterangan-keterangan yang dibutuhkan penyidik," ucap Budi.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan penyidik akan menelusuri peruntukan uang tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan penggunaannya untuk kegiatan organisasi. KPK juga menyebut informasi mengenai penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron Wahid menjadi bagian dari materi penyidikan.
Di sisi lain, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar dalam pecahan rupiah dan valuta asing sebagai barang bukti kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Adapun delapan orang ditetapkan sebagai tersangka kasus itu. Barang bukti itu disita lewat rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September.
KPK mengumumkan penetapan delapan tersangka dalam perkara itu usai ditemukan bukti memadai. Mereka ialah Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri (LMP), Sontang Coin Manurung (SON), Adrianto Pitoyo Adi (ADR), Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ), Rizal Pahlevi (LEV), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Para pemberi suap (ADR dan LEV) disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a/b atau Pasal 606 ayat (1) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP. Sedangkan para penerima suap (SON, ERW, LMP, ARF, FEZ, dan MF) dijerat Pasal 12 huruf a/b dan/atau Pasal 12 B UU No. 31/1999 jo UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 ayat (2) KUHP jo UU No. 1/2026 jo Pasal 20 KUHP.
Loading... Ikuti Whatsapp Channel Republika