Nasional

KY Sanksi Hakim Tipikor dalam Perkara Bengawan Kamto, Ini Respons Kuasa Hukum

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar. Sanksi...

23 Oktober 2026, pukul 14:00 WIB · dibaca 0 kali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menjatuhkan sanksi etik berupa teguran tertulis kepada Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jambi, Alfretty Marojahan Butar Butar.

Sanksi tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) saat menangani perkara korupsi dengan terdakwa Bengawan Kamto.

Baca Juga

Informasi tersebut disampaikan Fikri Riza, kuasa hukum Bengawan Kamto, yang sebelumnya melaporkan hakim tersebut kepada KY atas dugaan pelanggaran etik dalam proses persidangan.

Fikri menilai keputusan KY menjadi perhatian penting bagi upaya menjaga integritas dan profesionalisme hakim, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

"Saya prihatin atas tercorengnya wibawa persidangan Tipikor di Jambi. Tindakan intervensi sepihak dan ketidakpatuhan terhadap kolegialitas majelis hakim merupakan preseden buruk yang dapat merusak martabat peradilan," ujar Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2026). 

Berdasarkan informasi dalam salinan petikan putusan KY tertanggal 26 Agustus 2026, sanksi tersebut tercantum dalam putusan Nomor 0101/L/KY/VIII/2026 yang dibacakan dalam Sidang Pleno KY, dipimpin Ketua Majelis Sidang Pleno Desmihardi, S.H., M.H.

Perkara etik itu berkaitan dengan penanganan perkara pidana khusus korupsi Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jmb atas nama terdakwa Bengawan Kamto.

Dalam laporan dan uraian perkara etik tersebut, persoalan yang disorot antara lain tindakan hakim dalam pemeriksaan alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta interaksi hakim dengan para saksi yang dihadirkan di persidangan.

Hakim yang dilaporkan disebut melakukan pemeriksaan atau intervensi terhadap alat bukti secara sepihak tanpa melibatkan Ketua Majelis Hakim dan anggota majelis lainnya.

Selain itu, terdapat pula sorotan terhadap cara hakim mengajukan pertanyaan kepada saksi dari pihak penuntut umum maupun pihak terdakwa.

Rangkaian tindakan tersebut menjadi bagian dari persoalan etik yang diperiksa oleh KY. Rincian pelanggaran perlu merujuk pada salinan resmi putusan agar sesuai dengan pertimbangan dan amar yang ditetapkan lembaga tersebut.

 

Loading...
Lihat di situs asli

Berita terkait