Nasional

Legislator Gerindra Respons Polemik Panjang Ijazah Gibran

Anggota DPR asal Gerindra buka suara soal posisi Presiden Prabowo terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran.

25 Oktober 2026, pukul 13:30 WIB · dibaca 0 kali

Nasional Politik Legislator Gerindra Respons Polemik Panjang Ijazah Gibran CNN Indonesia Minggu, 25 Okt 2026 20:30 WIB Bagikan: URL berhasil disalin Ilustrasi. Gerindra respons polemik ijazah Gibran. (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah) Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti merespons polemik buntut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal keabsahan ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengatakan Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Gibran sebagai wapres.

"Presiden tidak mempunyai kewenangan memberhentikan Wakil Presiden secara sepihak," kata Azis dalam keterangannya dikutip Minggu (25/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Azis mengingatkan agar desakan politik terkait pemberhentian Gibran itu tidak ditempatkan seolah menjadi kewajiban konstitusional Presiden.

Lihat Juga :Survei IPO: Gerindra 23,1 Persen, PDIP 11,6 Persen, Golkar 10,7 Persen

Ia menyebut konstitusi telah menyediakan mekanisme khusus untuk memberhentikan Presiden maupun Wakil Presiden yang diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

"Presiden tidak dapat dibebani kesalahan konstitusional semata-mata karena belum mengikuti kehendak mereka," ucap dia.

Azis juga menyinggung Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum.

"Jalur pemakzulan tetap merupakan bagian dari konstitusi, tetapi penggunaannya menuntut alasan dan pembuktian yang ditentukan konstitusi pula. Ia tidak boleh diperlakukan sebagai perpanjangan tanpa batas dari pertarungan pemilu," ujarnya.

Ia mengakui pertimbangan MK memuat persoalan mengenai bukti pendidikan Gibran. Namun, ia menyebut hal itu perlu dibedakan dari amar putusan yang tidak membatalkan jabatan Gibran maupun memerintahkan pemberhentiannya.

"Tidak seorang pun berwenang menambahkan perintah pemberhentian yang tidak dijatuhkan Mahkamah," ucap Azis.

Lihat Juga :Bahlil soal Polemik Ijazah Gibran: Kedepankan Praduga Tak Bersalah

Lebih lanjut, Azis meminta semua pihak bisa mempertimbangkan pula kemanfaatan pandangannya bagi masyarakat terkait putusan. Dia mengatakan penjelasan seorang ahli seharusnya membantu masyarakat memahami persoalan hukum, termasuk batas kewenangan lembaga dan akibat hukum suatu putusan.

Dia menilai ketika proses pemilu telah selesai, perhatian para elite semestinya kembali diarahkan pada persoalan yang dihadapi rakyat, bukan memelihara pertarungan kekuasaan.

"Waktu yang habis untuk ketidakpastian politik ialah waktu yang semestinya dipakai memperbaiki sekolah, membuka pekerjaan, menata pelayanan, dan menguatkan ekonomi keluarga," ujarnya.

Lihat Juga :2 TAHUN PRABOWO-GIBRAN2 Tahun Prabowo-Gibran dan 57 Juta Penerima MBG (mnf/dal) Bagikan: URL berhasil disalin
Lihat di situs asli

Berita terkait